Jakarta – Kenaikan kasus Covid-19 membuat harga obat-obatan di beberapa kota mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga obat-obatan per Juli 2021 mengalami inflasi sebesar 3,14% per Juli 2021 secara tahunan.
“Inflasi subsektor obat-obatan dan produk kesehatan selama Januari – Juli 2021 sebesar 1,34% dan sebesar 3,14% kalau secara year-on-year,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono pada paparan virtualnya, Senin, 2 Agustus 2021.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kenaikan ini tidak terjadi di semua kota, melainkan hanya di beberapa kota saja. Menurutnya, obat-obatan yang terpantau mengalami kenaikan diantaranya adalah obat batuk, obat gosok, obat flu, obat penurun panas, dan vitamin.
Menilik data BPS, kelompok pengeluaran kesehatan memang mengalami tingkat inflasi yang tertinggi. Per Juli 2021, sektor ini mengalami inflasi sebesar 0,24% dan memiliki andil pada Inflasi Juli 2021 sebesar 0,1%. Satu penyebabnya adalah peningkatan permintaan obat-obatan akibat Covid-19. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More