Keuangan

Per Agustus 2024, LPS Jamin 592,42 Juta Rekening Nasabah Bank Umum

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan hingga Agustus 2024, pihaknya telah menjamin sebanyak 99,27 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 592,42 juta rekening.

Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Baca juga: LPS Tahan Tingkat Bunga Pinjaman di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90 persen di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” jelas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip 1 Oktober 2024. nya.

Lebih jauh, kata Purbaya, LPS akan terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Saat ini, suku bunga simpanan (SBP) terpantau naik 17 bps menjadi sebesar 3,58 persen, jika dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjamin (TBP) Mei 2024.

“Tren tersebut dipengaruhi faktor kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang meningkat cukup tinggi. Langkah pemangkasan suku bunga acuan masih relatif terbatas dampaknya dan membutuhkan waktu agar dapat diterima oleh bank,” ujarnya.

Baca juga: Independensi Lembaga Penjamin Simpanan: Upaya Meluruskan Campur Tangan Politik Terhadap LPS

Oleh karena itu, lanjut Purbaya, pihaknya memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.

Saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah 2,25 persen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago