Moneter dan Fiskal

Per 31 Maret 2024, 12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2023 dari wajib pajak badan dan orang pribadi hingga 31 Maret 2024 sebanyak 12.697.754. Jumlah tersebut tumbuh 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Sampai 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, total pertumbuhan SPT di angka 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin, 1 April 2024.

Baca juga: DJP: 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Secara rinci, dari total tersebut, SPT Wajib Pajak (WP) Badan sebanyak 348.317, atau tumbuh 4,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 334.214 WP.

Kemudian, SPT Orang pribadi sebanyak 12.349.437, tumbuh 4,94 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 11.767.854 WP.

Sementara itu, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 10.897.233 SPT melalui e-filing, 1.407.493 SPT melalui e-form, dan 16 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 393.021 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak.

Baca juga: Sri Mulyani Lapor Penerimaan Pajak Negara per 15 Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun

Dwi mengatakan memang masih banyak yang melaporkan SPT secara manual, namun hal tersebut merupakan angka dari seluruh Indonesia.

“Jadi ini yang sebenarnya yang angka 393.012 SPT menyebar dari seluruh Indonesia dan yang terbanyak itu tersebar lah, rata rata di Jawa Barat ada di Jawa Timur ada di Sumatra ada, jadi engga banyak. Di Jakarta juga masih ada beberapa yang manual,  kayak ada pensiunan datang ke kantor kami dia 1770 SS artinya sangat sederhana sudah pensiun, dia kami ajarkan untuk e-Filing ya ga bisa, akhirnya kita tuntun,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

29 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

1 hour ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

1 hour ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

1 hour ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago