Jakarta – Pemerintah menetapkan untuk menyesuaikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Ketentuan ini, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Tercatat, iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah yang sebelumnya Rp25.500 mengalami kenaikan pada 2021 menjadi Rp35.000. Iuran yang harus dibayarkan peserta tersebut naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi Pemerintah dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan, pada tahun 2020 Pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Dimana sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS telah mencapai Rp2,7 triliun.
Sementara itu, pada tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
“Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” kata Yustinus melalui video conference di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.
Yustinus menegaskan, bahwa Pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.
“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” jelas Yustinus.
Yustinus menjelaskan DBHCHT di tahun 2021 akan berfokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan). Selain itu DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi menambahkan, pihaknya bersama Pemerintah telah berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” jelasnya.
Sebagai informasi saja, hingga akhir tahun 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nantinya tarif yang masih berlaku sebagai berikut:
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More