Moneter dan Fiskal

Per 20 Maret 2024, BI Kantongi USD1,95 Miliar Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berhasil mencatat perolehan Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar USD1,95 miliar per 20 Maret 2023.

“TD Valas DHE posisi per 20 Maret relatif stabil dibandingkan posisi pada bulan lalu, yaitu di sekitar USD 1,95 miliar,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers, dikutip, Kamis, 21 Maret 2024.

Destry menyebutkan bahwa jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut juga bertambah, yakni sudah mencapai 160 eksportir hingga Februari 2024.

Baca juga: Hilirisasi SDA Jadi Penopang Utama Sumber Devisa, Bamsoet: Harus Bisa Dikelola Sendiri

Adapun instrumen moneter TD Valas DHE berlaku sejak 1 Maret 2023, bertujuan untuk mendorong eksportir menyimpan DHE di dalam negeri, yang pada akhirnya mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA yang minimal penempatan dananya sebesar 30 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini juga memberikan insentif terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Insentif yang dimaksud adalah insentif perpajakan dan pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.

“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI). Dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE, akhir Juli 2023 lalu.

Baca juga: Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa RI Turun Jadi Segini

Menkeu menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1, 3 dan 6 bulan. Apabila DHE dimasukkan dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir akan diberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi hanya 10 persen.

Kemudian, untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen. Dan bila dimasukan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.

“Kalau diatas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5 persen, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan keatas tidak kena PPh bunga deposito,” kata Sri Mulyani. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

40 mins ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

58 mins ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

8 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

10 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

1 day ago