YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham
Poin Penting
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan pinjaman daring (pindar), PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21), serta menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 7 Januari 2026.
Adapun perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.
Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
Baca juga: Bos AFTECH Tanggapi Kasus Crowde dan DSI, Ini Penjelasannya
“Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar,” tulis keterangan resmi OJK, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha P2P Lending Crowde, Ini Alasannya
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
“OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” tutup OJK. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BI minta pasar hentikan sikap wait and see dan membangun optimisme karena ekonomi… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,5 persen pada pembukaan perdagangan akibat keputusan sementara MSCI yang membekukan… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 7,76 persen ke level 8.283,59 pada sesi I perdagangan 28 Januari… Read More
Poin Penting MSCI bekukan sejumlah penyesuaian indeks Indonesia, termasuk kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), Number… Read More
Oleh Paul Sutaryono AKHIRNYA, DPR menetapkan Thomas Aquinas Djiwandono, Wamenkeu sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia… Read More
Poin Penting Outflow investor asing pada 27 Januari 2026 mencapai Rp1,65 triliun, didominasi aksi jual… Read More