Nasional

Penyidik Diminta Lebih Cermat Soal Sumber Dana Kasus Jiwasraya-Asabri

Jakarta – Beberapa hari terakhir ini masyarakat dihebohkan dengan proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri termasuk penyitaan asetnya yang diduga serampangan. Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting pun menilai, penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri tersebut, apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.

“Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin seperti dikutip di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.

Menurutnya, kurang pas dan kurang bijak jika Kejaksaan Agung menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara. “Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” tegasnya.

Apabila dianalisis lebih mendalam, lanjut Jamin, kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak.

Dirinya juga mengkritisi keputusan pemidanaan Gagal Bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian. Menurutnya, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment). 

“Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi,” ujar Jamin.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menilai, jika tindakan kejaksaan yang diduga melakukan kriminalisasi ataupun merampok aset investor, adalah tindakan yang tidak benar. “Jangan sampai penegakan hukum dipolitisasi dan sewenang-wenang. Maka adalah hak dan kewajiban bagi siapapun untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya,” paparnya.

Sebagai mantan jaksa, Halius berharap agar kejaksaan tidak menjadi alat untuk praktik penyalahgunaan wewenang dalam rangka menegakkan hukum. “Jangan ada kolaborasi jahat antara penegak hukum dengan penjahat. Jika dibiarkan maka akan merusak institusi kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini,” tutup dia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Efek Domino Tarif AS-China, Pasar Keuangan Diprediksi Tetap Volatil

Jakarta – Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro menilai pasar keuangan global masih akan bergerak volatil sepanjang… Read More

22 mins ago

Presiden Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor, Ini Alasannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar kuota impor, terutama terhadap komoditas yang menyangkut… Read More

42 mins ago

Rapor Bank Index 2024 Biru! Raup Laba Rp170,31 Miliar, Tumbuh di Atas Industri

Jakarta – Menutup 2024, Bank Index Selindo (Bank Index) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 8,29… Read More

43 mins ago

CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun di Maret 2025

Jakarta – Tren pertumbuhan transaksi produk deviratif kripto memperlihatkan tren yang positif dari bulan ke… Read More

57 mins ago

Prabowo: Kami Siap Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kesiapan Indonesia untuk membantu korban luka, anak-anak, dan… Read More

59 mins ago

Saham Bank Jumbo “Babak Belur”, OJK Bilang Begini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat jatuh ke level 5.912,06 dari level 6.510,62… Read More

1 hour ago