Ekonomi dan Bisnis

Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan dirinya menyesal terkait dengan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menimbulkan kemarahan masyarakat.

“Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul (soal Tapera),” ucap Basuki kepada Wartawab di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis 6 Juni 2024.

Menurut Basuki, yang juga sebagai Ketua Komite pengawasan Tapera, jika Program Tapera ini belum sepenuhnya siap, maka tidak perlu terburu-buru untuk penerapannya. Dia pun mengaku legowo kalau program Tapera diundur. Hal ini pun sudah ia bicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Basuki.

Baca juga: Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera? Ini Jawaban Bos BP Tapera

Basuki juga menjelaskan bahwa Program Tapera dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan UU Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada tahun 2016.

“Sebetulnya itu kan dari 2016 UU-nya, kemudian kami dan Ibu Menkeu agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan). Sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Basuki, program pemungutan iuran Tapera bisa saja diundur, asalkan ada usulan dari DPR RI untuk meminta program tersebut ditunda sesuai dengan mekanisme.

“Jadi kalau ada usulan, apalagi DPR misalnya minta untuk di undur, saya sudah kontak dengan ibu menkeu juga kita akan ikut,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu. 

Baca juga: Pemerintah Sarankan Rusun Jadi Alternatif Lokasi Program Tapera

Dalam UU tersebut, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Nantinya, 0,5 persen dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3 persen.

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

32.055 Tiket Maroon 5 Live in Jakarta Ludes Terjual di Livin’ by Mandiri

Jakarta - Official Banking Partner konser Maroon 5 di Jakarta, Bank Mandiri berhasil melayani penjualan… Read More

11 mins ago

Perkuat Positioning di Pasar Motor Listrik, UNTD Luncurkan Merek Baru Avand E-Motor

Jakarta – PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), produsen sepeda dan motor listrik terus memperkuat… Read More

1 day ago

CIMB Niaga Targetkan 10 Juta Nasabah di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menargetkan pertumbuhan total jumlah nasabah sebesar… Read More

1 day ago

CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dengan XTRA XPO 2024

Pengunjung tengah memadati acara CIMB Niaga XTRA XPO, yg digelar di Jakarta. Direktur Consumer Banking… Read More

1 day ago

Bank Jatim Bukukan Laba Bersih Rp620,86 Miliar di Semester I 2024

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) membukukan laba bersih sebesar… Read More

1 day ago

BEI: Jumlah Investor Saham Tembus 6 Juta SDI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berhasil mencatatkan pencapaian baru dari jumlah investor… Read More

1 day ago