Ekonomi dan Bisnis

Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan dirinya menyesal terkait dengan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menimbulkan kemarahan masyarakat.

“Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul (soal Tapera),” ucap Basuki kepada Wartawab di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis 6 Juni 2024.

Menurut Basuki, yang juga sebagai Ketua Komite pengawasan Tapera, jika Program Tapera ini belum sepenuhnya siap, maka tidak perlu terburu-buru untuk penerapannya. Dia pun mengaku legowo kalau program Tapera diundur. Hal ini pun sudah ia bicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Basuki.

Baca juga: Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera? Ini Jawaban Bos BP Tapera

Basuki juga menjelaskan bahwa Program Tapera dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan UU Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada tahun 2016.

“Sebetulnya itu kan dari 2016 UU-nya, kemudian kami dan Ibu Menkeu agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan). Sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Basuki, program pemungutan iuran Tapera bisa saja diundur, asalkan ada usulan dari DPR RI untuk meminta program tersebut ditunda sesuai dengan mekanisme.

“Jadi kalau ada usulan, apalagi DPR misalnya minta untuk di undur, saya sudah kontak dengan ibu menkeu juga kita akan ikut,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu. 

Baca juga: Pemerintah Sarankan Rusun Jadi Alternatif Lokasi Program Tapera

Dalam UU tersebut, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Nantinya, 0,5 persen dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3 persen.

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

14 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

15 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

43 mins ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

1 hour ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

2 hours ago