Ekonomi dan Bisnis

Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan dirinya menyesal terkait dengan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menimbulkan kemarahan masyarakat.

“Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul (soal Tapera),” ucap Basuki kepada Wartawab di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis 6 Juni 2024.

Menurut Basuki, yang juga sebagai Ketua Komite pengawasan Tapera, jika Program Tapera ini belum sepenuhnya siap, maka tidak perlu terburu-buru untuk penerapannya. Dia pun mengaku legowo kalau program Tapera diundur. Hal ini pun sudah ia bicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Basuki.

Baca juga: Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera? Ini Jawaban Bos BP Tapera

Basuki juga menjelaskan bahwa Program Tapera dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan UU Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada tahun 2016.

“Sebetulnya itu kan dari 2016 UU-nya, kemudian kami dan Ibu Menkeu agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan). Sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Basuki, program pemungutan iuran Tapera bisa saja diundur, asalkan ada usulan dari DPR RI untuk meminta program tersebut ditunda sesuai dengan mekanisme.

“Jadi kalau ada usulan, apalagi DPR misalnya minta untuk di undur, saya sudah kontak dengan ibu menkeu juga kita akan ikut,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu. 

Baca juga: Pemerintah Sarankan Rusun Jadi Alternatif Lokasi Program Tapera

Dalam UU tersebut, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Nantinya, 0,5 persen dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3 persen.

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Waskita Karya Garap Jalan di Bali Senilai Rp290,84 Miliar

Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More

17 mins ago

Mencari Solusi Whoosh

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More

28 mins ago

IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed hingga 318,69 Kali

Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More

29 mins ago

IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen ke 8.686, Top Gainers: ALII, EMTK, GOLF

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More

1 hour ago

Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang 119,5 Juta pada Nataru 2025-2026, Ini Persiapannya

Poin Penting Pemerintah perkirakan 119,5 juta orang atau 42,01% penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama… Read More

2 hours ago

RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya

Poin Penting RUPSLB WIKA menyetujui tiga agenda strategis, yakni perubahan Anggaran Dasar, kewenangan persetujuan RKAP… Read More

2 hours ago