Ekonomi dan Bisnis

Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki Cibubur Kurang Dari 24 Jam

Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia dan 5 orang luka-luka. Untuk 6 korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris. Sementara, 2 korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas, dan 2 korban meninggal dunia lainnya yang semulanya belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Keramat sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon.

“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur, dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” terang Dewi di Jakarta, dikutip Jumat (22/7). Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 15.55 WIB.

Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Supir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah sepeda motor. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban. Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. Steven Widjaja

Evan Yulian

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago