Categories: Keuangan

Penyelesaian Masalah Unit Link Dapat Diatasi di LAPS SJK

Jakarta – Persoalan asuransi unit link antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.

“Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yg benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yg benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya dikutip 22 Maret 2022.

Pieter menambahkan kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa.

Diketahui sebelumnya, pada Februari lalu ketiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial, dengan kelompok nasabah unit link telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui LAPS kepada para nasabah. Hal ini pun mendapat dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengungkapkan  perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka kami mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.

“LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan bijaksana sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Pieter juga menambahkan bahwa LAPS adalah jalur alternatif yang bisa dipilih selain pengadilan. Namun pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap karena jenjangnya Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).

Proses arbitrase maupun pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di mana putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

5 mins ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

5 mins ago

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

1 hour ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

1 hour ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

2 hours ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

2 hours ago