News Update

Penyelesaian BLBI Melalui MSAA Tidak Bisa Dikenakan Hukum Pidana

Jakarta – Pemerintah dinilai melakukan kesalahan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan memperkarakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Penyelesaian BLBI melalui MSAA adalah arena Hukum Perdata, tidak bisa dikenakan ke Hukum Pidana”

Hal ini dikatakan oleh Eko B. Supriyanto Direktur Biro Riset InfoBank kepada wartawan Rabu malam. Katanya, selain berpotensi kalah dalam persidangan, penyelesaian kasus BLBI melalui ranah pidana, dinilai tidak akan dapat mengembalikan aset BLBI yang sejatinya merupakan perjanjian perdata.

“Sesuai kebijakan sebelumnya, sebagaimana disepakati dalam perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) penyelesaian masalah ini memang seharusnya dilakukan di luar pengadilan, karena kalau masuk pengadilan tidak akan balik duitnya.”

Pengamat Perbankan itu pun mengingatkan, padahal pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan, siapa yang kooperatif mendapat insentif dan tidak boleh kena penalti. Apalagi bagi yang telah menyeiesaikan seluruh kewajibannya, pemerintah telah mengeluarkan surat release and discharge (surat pembebasan dan pelepasan) dari segala tuntutan hukum apapun.

“Untuk memberikan kepastian hukum, karena sudah menyelesaikan kewajiban MSAA — harusnya Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Ketua BPPN yang didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun akibat memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim (BDNI) tidak layak disidangkan,” ujarnya.

Eko Supariyanto mengacu pada penyelesaian kewajiban pemegang saham melalui MSAA di mana lima pesertanya: Anthony Salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), M. Hassan (BUN), Sudwikatmono (Bank Surya) dan Ibrahim Risyad (RSI) telah menyelesaikan kewajibannya.

“Khusus untuk PKPS BDNI, BPK-RI pada kesimpulan laporan auditnya 30 November 2006 menyatakan surat keterangan lunas-SKL layak diberikan karena pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam penjanjian MSAA dan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002”

Sebagaimana diberitakan, Kasus BLBI sudah memasuki tahun ke 21 sejak dikucurkan tahun 1997. Kasus ini menjadi menarik karena persidangan terhadap Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Syafruddin Temenggung didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian SKL terhadap Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Kebijakan Negara

Sementara itu pengamat hukum, Dr. Andi Wahyu dalam diskusi bertajuk “Skema Penyelesaian Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)” yang diselenggarakan Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi), di Jakarta, Selasa (7/8/2018) mengatakan BLBI adalah kebijakan negara, jadi penyelesaiannya harus mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu MSAA, yang mengikat kedua pihak, negara dan obligor. “Yang harus kita kritisi adalah apakah penyelesaian hukum konsisten atau tidak. Kalau ada dispute atau sengketa dalam implementasi kebijakan tersebut harus mengacu pada MSAA karena ini merupakan perjanjian. Kalau tidak dijadikan rujukan berarti ada problem,” katanya.

Oleh karena itu bila terjadi masalah dalam implementasinya maka sebelum dilakukan penyelesaian melalui pidana, terlebih dahulu harus melalui cara perdata. Yaitu menggugat kembali sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam MSAA. Jika prosesnya tidak bisa dilakukan maka baru melalui penerapan hukum pidana. (*)

Apriyani

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

5 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

5 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

8 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

8 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

8 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

8 hours ago