Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Senin (23/3) menyatakan bahwa baik program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan. Oleh karena itu saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” jelas Budi di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Ia mengatakan untuk di Ditjen Perhubungan Darat, baik mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan.
“Saat ini kita akan berganti fokus, saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi penularan Covid-19. Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan beresiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujarnya.
Tambahnya lagi Dirjen Budi mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah mendaftar mudik gratis, kami mohon maaf atas pembatalan ini. Saya imbau juga untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif. Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus menerus,” pungkas Budi. (*)
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More