Moneter dan Fiskal

Penyelenggara Negara Jadi Role Model Amnesti Pajak

Jakarta – Selain mengajak para pengusaha ikut dalam program amnesti pajak, pemerintah juga mendorong para penyelenggara negara untuk ikut memanfaatkan pengampunan pajak.

Meskipun sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengajak para penyelenggara untuk melaporkan kembali seluruh kekayaan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, dan melakukan tebusan sesuai yang ditentukan.

“Saudara-saudara sekalian, yakinlah bahwa sebagai penyelenggara negara kalau ditanya kepada saya, saudara lebih baik memanfaatkan ini, enggak akan datang lagi. Tidurnya pasti lebih nyenyak, lebih tenang karena tidak terbebani lagi,” kata Pramono Anung saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis 15 September 2016.

Di kalangan para penyelenggara negara termasuk para menteri, ada bisik-bisik apakah mereka juga harus memanfaatkan tax amnesty ini. Namun Seskab mengingatkan, penyelenggara mereka adalah role model dari kebijakan pemerintah. Karena itu, lebih baik memanfaatkan ini, karena kebijakan ini tidak akan datang lagi.

Soal kemungkinan perbedaan nilai harta yang dilaporkan dengan yang ditulis dalam LHKPN, Seskab Pramono Anung meyakini kalau ada penyesuaian pasti tidak akan mengejutkan, khususnya bagi penyelenggara negara di lingkungan Lembaga Kepresidenan.

“Saya juga enggak tahu wajah-wajah di ruangan ini, apakah wajah-wajah yang punya simpanannya banyak. Tapi kalau lihat yang ada adalah wajah-wajah yang pekerjaannya banyak karena memang pekerjaannya banyak sekali,” tutur.

Sebelumnya di awal sambutan Seskab Pramono Anung juga mengemukakan, sebagai penyelenggara negara mungkin tidak banyak yang bisa disembunyikan, apalagi para pegawai birokrasi di lingkaran Istana. Apalagi utusan-utusan khusus dan juga Staf Khusus Presiden yang semuanya tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan atau eksekusi kebijakan. Sehingga Seskab  meyakini di lingkungan Istana Kepresidenan ini pasti para penyelenggara negaranya tidak perlu mempunyai beban terhadap LHKPN.

Dengan ikut mensukseskan program tax amnesty, lanjut Seskab, baik itu penyelenggara negara, pelaku dunia usaha maka tax base kita akan menjadi luas.  Dengan demikian, dalam ekonomi dunia yang sudah melambat ini negara kita bisa tetap survive.

Seskab juga berharap, melalui program ini, Ranking Indonesia dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business  yang sekarang di peringkat 109 akan membaik.(*)

Apriyani

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

49 mins ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

1 hour ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

3 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

3 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

3 hours ago

Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More

3 hours ago