Jakarta – Selain mengajak para pengusaha ikut dalam program amnesti pajak, pemerintah juga mendorong para penyelenggara negara untuk ikut memanfaatkan pengampunan pajak.
Meskipun sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengajak para penyelenggara untuk melaporkan kembali seluruh kekayaan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, dan melakukan tebusan sesuai yang ditentukan.
“Saudara-saudara sekalian, yakinlah bahwa sebagai penyelenggara negara kalau ditanya kepada saya, saudara lebih baik memanfaatkan ini, enggak akan datang lagi. Tidurnya pasti lebih nyenyak, lebih tenang karena tidak terbebani lagi,” kata Pramono Anung saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis 15 September 2016.
Di kalangan para penyelenggara negara termasuk para menteri, ada bisik-bisik apakah mereka juga harus memanfaatkan tax amnesty ini. Namun Seskab mengingatkan, penyelenggara mereka adalah role model dari kebijakan pemerintah. Karena itu, lebih baik memanfaatkan ini, karena kebijakan ini tidak akan datang lagi.
Soal kemungkinan perbedaan nilai harta yang dilaporkan dengan yang ditulis dalam LHKPN, Seskab Pramono Anung meyakini kalau ada penyesuaian pasti tidak akan mengejutkan, khususnya bagi penyelenggara negara di lingkungan Lembaga Kepresidenan.
“Saya juga enggak tahu wajah-wajah di ruangan ini, apakah wajah-wajah yang punya simpanannya banyak. Tapi kalau lihat yang ada adalah wajah-wajah yang pekerjaannya banyak karena memang pekerjaannya banyak sekali,” tutur.
Sebelumnya di awal sambutan Seskab Pramono Anung juga mengemukakan, sebagai penyelenggara negara mungkin tidak banyak yang bisa disembunyikan, apalagi para pegawai birokrasi di lingkaran Istana. Apalagi utusan-utusan khusus dan juga Staf Khusus Presiden yang semuanya tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan atau eksekusi kebijakan. Sehingga Seskab meyakini di lingkungan Istana Kepresidenan ini pasti para penyelenggara negaranya tidak perlu mempunyai beban terhadap LHKPN.
Dengan ikut mensukseskan program tax amnesty, lanjut Seskab, baik itu penyelenggara negara, pelaku dunia usaha maka tax base kita akan menjadi luas. Dengan demikian, dalam ekonomi dunia yang sudah melambat ini negara kita bisa tetap survive.
Seskab juga berharap, melalui program ini, Ranking Indonesia dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business yang sekarang di peringkat 109 akan membaik.(*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More