Penyehatan Muamalat, Supervisi OJK Harus Nyata

Jakarta — Dalam langkah penyehatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dapat berperan untuk menjadi supervisi bagi industri bukan hanya menjalankan peran mengawasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ”Skenario Langkah Penyelamatan Bank Muamalat” yang diselenggarakan The Chief Economist Forum di Jakarta, Selasa (10/12). Tak hanya itu, dalam melakukan penyehatan tersebut OJK juga harus merelaksasi kebijakan perbankan syariah khususnya Bank Muamalat.

“Pendekatan OJK harus diubah dari pengawasan jadi supervisi. OJK harus menyepakati program penguatan dalam jangka waktu tertentu. Dalan situasi sekarang yang dibutuhkan Bank Muamalat relaksasi kebijakan, misal relaksasi kredit,” kata Eko.

Dirinya juga mengkritisi sikap OJK yang tiba-tiba tidak merestui penyuntikan dana Rp2 triliun dari investor Ilham Habibie beberapa waktu lalu. Menurutnya, penyuntikan modal masih diperlukan guna memperbaiki persoalan internal Bank Muamalat.

Ditemui di kesempatan yang sama, Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Edhie Purnawan menilai, langkah penyehatan Bank Muamalat oleh OJK berlarut-larut tanpa penyelesaian. Edhie khawatir, lamanya penanganan tersebut akan membuat sentimen negatif terhadap Bank Muamalat

“Penyehatan Bank Muamalat jangan ditunda-tunda, dicari solusinya salah satunya mencari investor besar untuk masuk. Setelah ada penyelamatan kepercayaan tidak berkurang lalu secara internal menyiapkan strategi,” kata Edhie.

Bank Muamalat memang belum terlepas dari permasalahan keuangan. Langkah penyuntikan modal dinilai perlu untuk memperbaiki kinerja perseroan. Pada Semester I-2019, laba bersih Bank Muamalat hanya Rp5,08 miliar, anjlok 95 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai Rp103,7 miliar.

Sementara berdasarkan laporan keuangan per kuartal III-2019, NPF net Bank Muamalat tercatat sebesar 4,64%. Rasio tersebut masih berada di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh regulator yaitu di bawah 5%. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

22 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

43 mins ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

45 mins ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

55 mins ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

1 hour ago