Penyehatan Muamalat, Supervisi OJK Harus Nyata

Jakarta — Dalam langkah penyehatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dapat berperan untuk menjadi supervisi bagi industri bukan hanya menjalankan peran mengawasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ”Skenario Langkah Penyelamatan Bank Muamalat” yang diselenggarakan The Chief Economist Forum di Jakarta, Selasa (10/12). Tak hanya itu, dalam melakukan penyehatan tersebut OJK juga harus merelaksasi kebijakan perbankan syariah khususnya Bank Muamalat.

“Pendekatan OJK harus diubah dari pengawasan jadi supervisi. OJK harus menyepakati program penguatan dalam jangka waktu tertentu. Dalan situasi sekarang yang dibutuhkan Bank Muamalat relaksasi kebijakan, misal relaksasi kredit,” kata Eko.

Dirinya juga mengkritisi sikap OJK yang tiba-tiba tidak merestui penyuntikan dana Rp2 triliun dari investor Ilham Habibie beberapa waktu lalu. Menurutnya, penyuntikan modal masih diperlukan guna memperbaiki persoalan internal Bank Muamalat.

Ditemui di kesempatan yang sama, Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Edhie Purnawan menilai, langkah penyehatan Bank Muamalat oleh OJK berlarut-larut tanpa penyelesaian. Edhie khawatir, lamanya penanganan tersebut akan membuat sentimen negatif terhadap Bank Muamalat

“Penyehatan Bank Muamalat jangan ditunda-tunda, dicari solusinya salah satunya mencari investor besar untuk masuk. Setelah ada penyelamatan kepercayaan tidak berkurang lalu secara internal menyiapkan strategi,” kata Edhie.

Bank Muamalat memang belum terlepas dari permasalahan keuangan. Langkah penyuntikan modal dinilai perlu untuk memperbaiki kinerja perseroan. Pada Semester I-2019, laba bersih Bank Muamalat hanya Rp5,08 miliar, anjlok 95 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai Rp103,7 miliar.

Sementara berdasarkan laporan keuangan per kuartal III-2019, NPF net Bank Muamalat tercatat sebesar 4,64%. Rasio tersebut masih berada di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh regulator yaitu di bawah 5%. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Ditutup Menguat 1 Persen Lebih pada Posisi 8.748

Poin Penting IHSG perdagangan perdana 2026 ditutup menguat 1,17% ke level 8.748,13 dengan nilai transaksi… Read More

14 hours ago

Bos BEI Bidik Pasar Modal Indonesia Masuk Top 10 Bursa Dunia

Poin Penting BEI menargetkan pasar modal RI masuk 10 besar bursa dunia pada 2030 melalui… Read More

16 hours ago

Purbaya: Akhir 2026 IHSG Berpotensi Tembus 10.000, Ini Kalkulasinya

Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis IHSG tembus 10.000 pada akhir 2026, meski penutupan 2025 hanya… Read More

16 hours ago

Prabowo Kembali Absen di Pembukaan Perdagangan BEI, Begini Kata Purbaya

Poin Penting Presiden Prabowo kembali absen di pembukaan perdagangan BEI 2026 karena menjalani kunjungan kerja… Read More

17 hours ago

PRB & Beyond

Oleh Wilson Arafat, Governance, Risk & Compliance (GRC) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) Specialist… Read More

18 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat ke Posisi 8.724

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,90% ke level 8.724,90 dengan nilai transaksi mencapai Rp11,86… Read More

18 hours ago