PENYEHATAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 ibarat obat pahit yang harus ditelan. Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai perwakilan pemegang polis (pempol) yang sekaligus pemilik sudah menetapkan untuk mempertahankan AJBB sebagai perusahaan mutual. Opsi lain demutualisasi untuk menyehatkan AJBB tidak dipilih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan RUA dan manajemen, yang antara lain menetapkan benefit pempol berkurang 47,4% dan dialihkannya polis pasif senilai Rp5,7 triliun menjadi ekuitas. Defisit ekuitas AJBB yang sebesar Rp20,86 triliun akan berkurang menjadi Rp1,08 triliun.
Namun, ada sebagian kalangan yang masih terus mencari-cari kesalahan, terutama mengatasnamakan pempol yang merasa tidak adil mendapatkan pengurangan manfaat. Padahal, sebagaimana status perusahaan mutual dimana pempol sebagai nasabah sekaligus pemilik bisa menikmati bagi untung ketika perusahaan mencetak untung dan rela berbagi rugi manakala perusahaan merugi..
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lain OJK, menjelaskan, AJBB merupakan perusahaan mutual dan sudah lama menghadapi permasalahan keuangan. Setidaknya sejak tahun 1997 telah terjadi defisit ekuitas sebesar Rp2 triliun, dan terus meningkat. Berbagai program penyehatan telah dilakukan AJBB, tapi penyehatan fundamental berdasarkan prinsip Usaha Bersama, yaitu pembagian kerugian sesuai Anggaran Dasar (AD) AJBB, belum pernah dilakukan.
“Sehingga diputuskan dalam RUA AJBB periode sekarang dan dituangkan dalam RPK AJBB. Solusi yang ditawarkan sekarang merupakan yang optimal dan legitimate. OJK selaku regulator dan pengawas sangat berharap AJBB bisa terus sehat dengan semangat perbaikan dari organ RUA/Direksi/Dekomnya, meskipun dijalankan seperti menelan obat pahit,” ujar Ogi kepada Infobank, minggu ketiga Februari lalu.
Berapa nilai uang dari penguranan benefit pempol sebesar 47,3%? Apakah pengalihan klaim pasif sebesar Rp5,7 triliun menjadi ekuitas sudah sesuai dengan norma akuntansi? Berapa persen klaim yang timbul dari polis yang tidak aktif selama ini? Baca selengkapnya wawancara Ogi Pratomiyono kepada Karnoto Mohamad di Majalah Infobank Nomor 539 edisi Maret 2023. (*)
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More