Headline

Penyehatan AJB Bumiputera Seperti Obat Pahit

PENYEHATAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 ibarat obat pahit yang harus ditelan. Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai perwakilan pemegang polis (pempol) yang sekaligus pemilik sudah menetapkan untuk mempertahankan AJBB sebagai perusahaan mutual. Opsi lain demutualisasi untuk menyehatkan AJBB tidak dipilih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan RUA dan manajemen, yang antara lain menetapkan benefit pempol berkurang 47,4% dan dialihkannya polis pasif senilai Rp5,7 triliun menjadi ekuitas. Defisit ekuitas AJBB yang sebesar Rp20,86 triliun akan berkurang menjadi Rp1,08 triliun.

Namun, ada sebagian kalangan yang masih terus mencari-cari kesalahan, terutama mengatasnamakan pempol yang merasa tidak adil mendapatkan pengurangan manfaat. Padahal, sebagaimana status perusahaan mutual dimana pempol sebagai nasabah sekaligus pemilik bisa menikmati bagi untung ketika perusahaan mencetak untung dan rela berbagi rugi manakala perusahaan merugi..

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lain OJK, menjelaskan, AJBB merupakan perusahaan mutual dan sudah lama menghadapi permasalahan keuangan. Setidaknya sejak tahun 1997 telah terjadi defisit ekuitas sebesar Rp2 triliun, dan terus meningkat. Berbagai program penyehatan telah dilakukan AJBB, tapi penyehatan fundamental berdasarkan prinsip Usaha Bersama, yaitu pembagian kerugian sesuai Anggaran Dasar (AD) AJBB, belum pernah dilakukan.

“Sehingga diputuskan dalam RUA AJBB periode sekarang dan dituangkan dalam RPK AJBB. Solusi yang ditawarkan sekarang merupakan yang optimal dan legitimate. OJK selaku regulator dan pengawas sangat berharap AJBB bisa terus sehat dengan semangat perbaikan dari organ RUA/Direksi/Dekomnya, meskipun dijalankan seperti menelan obat pahit,” ujar Ogi kepada Infobank, minggu ketiga Februari lalu.

Berapa nilai uang dari penguranan benefit pempol sebesar 47,3%? Apakah pengalihan klaim pasif sebesar Rp5,7 triliun menjadi ekuitas sudah sesuai dengan norma akuntansi? Berapa persen klaim yang timbul dari polis yang tidak aktif selama ini? Baca selengkapnya wawancara Ogi Pratomiyono kepada Karnoto Mohamad di Majalah Infobank Nomor 539 edisi Maret 2023. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

8 mins ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

12 mins ago

Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More

28 mins ago

PermataBank Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh Double Digit di 2025

Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More

54 mins ago

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

2 hours ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

2 hours ago