Categories: Ekonomi dan Bisnis

Penyederhanaan Perizinan Bakal Dorong Investasi

Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian terkait untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Selain mendorong percepatan realisasi proyek investasi yang sudah berjalan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga berupaya menarik minat investor untuk dapat menanamkan modalnya di sektor infrastruktur.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah membutuhkan lebih dari Rp5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019. Pasalnya, APBN hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya.

Dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus 2015, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM telah mengidentifikasi dan tengah menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan yang senilai USD47,1 miliar dan USD23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya.

“Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai USD3,6 millar akan mengajukan izin Prinsip investasi dalam waktu dekat,” ujar Franky di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.

Sejauh ini, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian lainnya untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi di sektor Infrastruktur.

Lebih lanjut dia menyontohkan, perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari. Meski begitu, dia mengakui bahwa masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses ini akan terus dilakukan.

Menurutnya, pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance di bulan Mei lalu, dimana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air.

“Dua pekan lalu, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday. Insentif ini kini lebih terbuka, dari lima industri pionir menjadi sembilan sektor, termasuk infrastruktur diluar skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun,” tutupnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

20 mins ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

1 hour ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

1 hour ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

1 hour ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

1 hour ago

BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026

Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More

1 hour ago