Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian terkait untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Selain mendorong percepatan realisasi proyek investasi yang sudah berjalan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga berupaya menarik minat investor untuk dapat menanamkan modalnya di sektor infrastruktur.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah membutuhkan lebih dari Rp5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019. Pasalnya, APBN hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya.
Dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus 2015, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM telah mengidentifikasi dan tengah menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan yang senilai USD47,1 miliar dan USD23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya.
“Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai USD3,6 millar akan mengajukan izin Prinsip investasi dalam waktu dekat,” ujar Franky di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.
Sejauh ini, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian lainnya untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi di sektor Infrastruktur.
Lebih lanjut dia menyontohkan, perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari. Meski begitu, dia mengakui bahwa masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses ini akan terus dilakukan.
Menurutnya, pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance di bulan Mei lalu, dimana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air.
“Dua pekan lalu, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday. Insentif ini kini lebih terbuka, dari lima industri pionir menjadi sembilan sektor, termasuk infrastruktur diluar skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun,” tutupnya. (*)
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More