Categories: Ekonomi dan Bisnis

Penyederhanaan Perizinan Bakal Dorong Investasi

Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian terkait untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Selain mendorong percepatan realisasi proyek investasi yang sudah berjalan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga berupaya menarik minat investor untuk dapat menanamkan modalnya di sektor infrastruktur.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah membutuhkan lebih dari Rp5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019. Pasalnya, APBN hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya.

Dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus 2015, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM telah mengidentifikasi dan tengah menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan yang senilai USD47,1 miliar dan USD23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya.

“Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai USD3,6 millar akan mengajukan izin Prinsip investasi dalam waktu dekat,” ujar Franky di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.

Sejauh ini, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian lainnya untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi di sektor Infrastruktur.

Lebih lanjut dia menyontohkan, perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari. Meski begitu, dia mengakui bahwa masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses ini akan terus dilakukan.

Menurutnya, pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance di bulan Mei lalu, dimana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air.

“Dua pekan lalu, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday. Insentif ini kini lebih terbuka, dari lima industri pionir menjadi sembilan sektor, termasuk infrastruktur diluar skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun,” tutupnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

3 mins ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

23 mins ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

58 mins ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

1 hour ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

2 hours ago