Categories: Ekonomi dan Bisnis

Penyederhanaan Perizinan Bakal Dorong Investasi

Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian terkait untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Selain mendorong percepatan realisasi proyek investasi yang sudah berjalan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga berupaya menarik minat investor untuk dapat menanamkan modalnya di sektor infrastruktur.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah membutuhkan lebih dari Rp5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019. Pasalnya, APBN hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya.

Dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus 2015, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM telah mengidentifikasi dan tengah menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan yang senilai USD47,1 miliar dan USD23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya.

“Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai USD3,6 millar akan mengajukan izin Prinsip investasi dalam waktu dekat,” ujar Franky di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.

Sejauh ini, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian lainnya untuk menarik minat investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi di sektor Infrastruktur.

Lebih lanjut dia menyontohkan, perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari. Meski begitu, dia mengakui bahwa masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses ini akan terus dilakukan.

Menurutnya, pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance di bulan Mei lalu, dimana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air.

“Dua pekan lalu, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday. Insentif ini kini lebih terbuka, dari lima industri pionir menjadi sembilan sektor, termasuk infrastruktur diluar skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun,” tutupnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

5 mins ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

38 mins ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

2 hours ago

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

2 hours ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

2 hours ago