News Update

Penyebaran Covid19 Bisa Diperlambat, Jika Protokol Kesehatan Dipatuhi

Penyebaran Virus corona atau COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) yang semakin bertambah banyak setiap harinya memang meresahkan. Namun hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebih, asalkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah benar-benar dijalankan dengan baik dan benar.

Mulai dari rajin membersihkan tangan, beraktivitas di rumah atau tidak berkumpul dengan banyak orang dan selalu kenakan masker saat berpergian, hal tersebut akan bayak mengurangi potensi resiko terpapar Covid19.

Jika hal tersebut telah dijalankan dengan benar dan masyarakat kompak melakukannya, bukan tidak mungkin kasus penyebaran Covid19 bisa diperlambat atau ditekan lagi.

Ingat, kelalaian bisa saja terjadi. Jika protokol kesehatan diabaikan sedikit saja, mata rantai penyebaran Covid19 tidak akan terhenti.

Seperti diketahui, saat ini angka kesembuhan Indonesia berada di peringkat 19 dunia dari 216 negara dengan jumlah kesembuhan 232.593 orang. Peringkat jumlah kasus berada di 137 dengan 1.120 per 1 juta penduduk. Peringkat kematian Indonesia menduduki 102 dengan kematian 41 per 1 juta penduduk.

Data Kementerian Kesehatan per 6 Oktober 2020 tercatat, kasus aktif ada 63.365 kasus atau 20,4% rata-rata dunia 21,8%. Penambahan kasus positif 4.056 kasus. Jumlah kasus sembuh kumulatif 236.437 atau 76% dimana kasus sembuh rata-rata dunia 75,2%. Pada kasus meninggal 11.374 atau 3,7% dibandingkan rata-rata dunia 2,92%.

“Kesembuhan ini harus terus ditingkatkan. Jangan berpuas diri dengan peringkat yang baik. Jika dilihat pekan pertama Oktober ini, jumlah orang diperiksa sudah mencapai 70,13% dari target WHO. Kita kejar terus agar bisa mencapai 100% target WHO yakni 267 ribu orang per minggu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago