Keuangan

Penyaluran Pinjol Capai Rp295 T, Masyarakat Butuh Karena Cepat Cair

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan mencatat, sebanyak 63,2 juta masyarakat telah menggunakan pinjaman online (pinjol). Dari jumlah tersebut, total pinjaman yang dikucurkan oleh pinjol berdasarkan data OJK telah mencapai Rp295 triliun per Desember 2021.

Total pinjaman tersebut mengalami pertumbuhan yang sangat pesat atau mencapai 89,77% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya diperiode yang sama. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, dari angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan pinjol.

Dari total penyaluran pinjaman itu, tercatat sebesar Rp13,61 triliun merupakan pinjaman baru per Desember 2021. Sementara pinjaman outstanding atau yang belum lunas mencapai Rp29,88 triliun, atau naik 95,05% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dirinya mengungkapkan, masih besarnya pinjaman online tersebut, karena banyak masyarakat yang tidak memiliki akses pembiayaan ke perbankan. Dengan demikian mencerminkan bahwa kebutuhan akan pinjol di masyarakat masih sangat tinggi. Namun begitu pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk lebih hati-hari dalam memilih pinjol.

“Pinjol memang masih dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam hal pendanaan yang tidak bisa diakses oleh pembiayaan formal seperti bank dan dibutuhkan untuk UMKM,” ujar Tongam dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat, 11 Februari 2022.

Masyarakat belakangan ini, lebih senang dengan pinjol karena pinjaman cepat cair tidak seperti bank yang memilik banyak persyaratan untuk pengajuan pinjaman. Apalagi, tambah Tongam, Masyarakat  mudah tergiur dengan proses yang cepat untuk mendapatkan dana, tanpa melihat pinjol itu legal atau ilegal.

“Para pelaku pinjol ilegal memang jika dilihat memanfaatkan kebutuhan dana yang besar untuk mengelabui masyarakat dengan bunga yang besar. Nah ini kita bayangkan betapa besarnya potensi yang merusak masyarakat kita dengan memberikan pinjaman yang tidak masuk akal ini,” ucap Tongam. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

1 hour ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago