Ilustrasi: Penyaluran kredit perbankan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit segmen UMKM masih mengalami kontraksi sebesar 0,64 persen per November 2025, seiring dinamika perekonomian global dan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM memerlukan langkah konkret untuk mengatasi berbagai kendala struktural.
“Sektor UMKM memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia dengan menyumbangkan lebih dari 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja, namun demikian dengan adanya dinamika perekonomian global dan nasional per November 2025 itu penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM masih mengalami kontrasi 0,64 persen,” ujar Dian, dikutip, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: Integrasi Keuangan Syariah dan UMKM: Dari Pertumbuhan Aset ke Daya Ungkit Ekonomi Riil
Menurut Dian, hambatan utama penyaluran pembiayaan UMKM meliputi keterbatasan infrastruktur serta kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) industri jasa keuangan dalam memahami karakteristik dan model bisnis UMKM.
Sebagai respons, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM. Aturan ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
“Selanjutnya Departemen pengaturan dan pengembangan UMKM dan keuangan syariah bertanggung jawab untuk memastikan implementasi yang optimal untuk POJK tersebut,” imbuh Dian.
Selain itu, OJK resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Pembentukan ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM sekaligus mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, mencakup perbankan syariah, industri keuangan non-bank syariah, dan pasar modal syariah.
Baca juga: OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?
“Itu akan mengorkestrasi program pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendorong inovasi produk syariah lintas sektor yang lebih kompetitif lebih adaptif dan lebih tentu saja lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah,” tambahnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More
Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More
Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More
Poin Penting Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito… Read More
Poin Penting OJK menilai perkembangan AI di 2026 menjadi peluang strategis bagi industri modal ventura,… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,72 persen ke level 8.948,30 dengan nilai transaksi Rp33,54 triliun… Read More