News Update

Penyaluran Insentif Prakerja Bisa Lewat DANA

Jakarta – Pemerintah kembali menggandeng platform dompet digital sebagai penyalur insentif Kartu Prakerja. Yang terbaru, pemerintah resmi menggandeng DANA untuk mentransfer insentif ke peserta Kartu Prakerja.

“Hari ini kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu, DANA telah resmi menjadi mitra pembayaran di Kartu Prakerja,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, dalam webinar Kartu Prakerja, Rabu 14 Oktober 2020.

Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, menjelaskan bahwa penyaluran insentif dilakukan secara digitatal agar lebih efeisien. Mengingat, peserta Kartu Prakerja berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Tercatat hingga saat ini sudah empat platfrom dompet digital yang tersedia dalam Kartu Prakerja, yakni OVO, LinkAja, Gopay, dan DANA. Selain itu, penyaluran insentif Prakerja juga bisa melalui rekening BNI.

“Semua orang dari Sabang sampai Merauke tidak ada satu pun terlewati dari penerima. Karena pandemi mengurangi mobilitas, jadi kita dipaksa go digital sekaligus membuat program lebih efisien,” jelasnya.

Selain itu dirinya menyebut, sebanyak 75 persen peserta juga lebih memilih penyaluran insentif dilakukan melalui e-wallet. Bahkan masyarakat yang sebelumnya tak memiliki rekening, setelah menjadi peserta Prakerja kini memiliki rekening di bank dan e-wallet.

“Setelah bergabung, 75 persen memilih e-wallet sebagai rekening penyaluran dana insentif,” tambahnya.

Sebagai informasi saja, total pendaftar program Kartu Prakerja per 8 Oktober 2020 mencapai 35,1 juta orang dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari gelombang awal hingga gelombang 10. Dari total pendaftar tersebut, jumlah peserta yang lolos seleksi dan diterima untuk mengikuti program hanya sebanyak 5,59 juta orang.

Peserta yang lolos itu akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago