Jakarta – Kepala Kelompok Kerja Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Elan Satriawan menilai, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah tepat sasaran dan membantu sektor UMKM. Penyaluran bantuan ini diklaim mampu menjaga keberlangsungan usaha para pengusaha mikro dan kecil.
“Hasil evaluasi kami dari implementasi BPUM menunjukkan program ini bukan hanya tepat sasaran, tetapi sudah dirasakan betul manfaatnya oleh pengusaha mikro dan kecil penerima program dalam melanjutkan usaha mereka, jadi menghindari dari usaha mereka shutdown,” ujar Elan pada paparan virtualnya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Ia mengusulkan agar pemerintah dapat memperluas jangkauan BPUM atau membuat program baru dengan skema yang serupa. Saat ini, BPUM baru mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM. Jumlah tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan UMKM Indonesia.
“Kalau kita bisa menjaga keberlangsungan mereka (UMKM), efeknya bisa ke pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat PTT (pegawai tidak tetap),” ucap Elan.
Asal tahu saja, sektor UMKM menjadi bagian vital dari perekonomian Indonesia karena menyumbang 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah dari PDB nasional. Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada 64,2 juta UMKM yang berkontribusi pada perekonomian nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More