Penurunan Rating Goldman Sachs Picu IHSG Jeblok Hampir 7 Persen?

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hampir 7 persen pada Selasa, 18 Maret 2025, memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) guna mencegah penurunan lebih tajam.

Salah satu faktor yang diduga menjadi pemicu kejatuhan IHSG adalah keputusan Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia dari overweight menjadi market weight pekan lalu.

Selain itu, bank investasi asal New York ini juga menurunkan rekomendasi atas berbagai aset keuangan di Indonesia.

Baca juga : Pasar Saham RI Gelap: Longsor Besar dan Dibekukan Sementara

Tak hanya itu, Goldman Sachs turut menurunkan rekomendasi atas surat utang negara berjangka 10-20 tahun menjadi netral. Padahal, surat utang BUMN selama ini menjadi salah satu aset yang paling diminati oleh manajer investasi global.

Keputusan Goldman Sachs ini diambil setelah mereka memperkirakan defisit fiskal Indonesia pada 2025 meningkat menjadi 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya yang sebesar 2,5 persen.

Ahli Strategi Goldman Sachs, Kenneth Ho dan Sandra Yeung, dalam laporannya menyebut kondisi pasar keuangan Indonesia masih tertekan akibat sentimen tarif dan perang dagang global. Hal ini membuat investor khawatir dan menarik dananya dari pasar Indonesia.

Baca juga : IHSG Longsor! Ekonom Nilai Imbas Kinerja APBN Jeblok

Lebih lanjut, ketakutan investor semakin meningkat setelah Presiden Prabowo merencanakan efisiensi anggaran, membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta menggencarkan program pembangunan 3 juta rumah.

Menurut Goldman Sachs, langkah-langkah tersebut berpotensi memperlebar defisit fiskal.

“Kami melihat ruang terbatas untuk kinerja yang lebih baik dari aset fixed income,” ujar laporan Goldman Sachs.

Mereka juga memperkirakan obligasi tenor panjang akan tertekan akibat meningkatnya risiko fiskal dan potensi bertambahnya suplai surat utang di pasar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago