Jakarta – Majelis Hakim Pengawas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menunda pengesahan perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepekan ke depan. Pengurus PKPU meminta waktu menyelesaikan administrasi laporan. Penundaan tidak merubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya.
Asal tahu saja, dalam pengambilan voting yang dihadiri 4.724 anggota atau mewakili 1,1 juta anggota lainnya pada Kamis, 9 Juli 2020, sebanyak 73,41 persen menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59 persen menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.
“Kita sedang menyiapkan laporan-laporan kepada hakim pengawas. Kami sudah menyampaikan untuk mengajukan permohonan dapat melakukan penundaan tujuh hari yang mulia,” kata pengurus PKPU Indosurya kepada majelis hakim pengawas, di Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2020.
Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditur. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat mempertanyakan dalih penundaan. Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menjelaskan, pihak pengurus PKPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda karena masih akan membuat laporan-laporan kepada hakim pengawas.
“Dan dari pihak kami kuasa hukum debitur, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan hari Jumat, 17 Juli 2020,” jelas Hendra.
Dirinya menegaskan, penundaan selama tujuh hari ke depan ini tidak bisa mengubah hasil voting yang telah disepakati oleh para nasabah yakni mayoritas setuju perdamaian. Dengan demikian, keputusan voting tersebut bersifat final. Oleh karena itu, ia berharap Indosurya dapat melanjutkan atau menjalankan koperasinya kembali.
“Voting telah disampaikan oleh pihak pengurus. Jika ada kreditur atau kuasa hukum kreditor yang menggangu gugat, itu hanya mencoba mengganggu saja, itu hanya mengada-ada saja tanpa dasar semata-mata hanya mencari popularitas dari kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum KSP Indosurya juga menegaskan sama. Dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya. Hasil voting menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya.
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan proposal perdamaian yang diajukan. Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai corporate guarantee atas pembayaran dana anggota KSP. Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.
Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrument surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan. PT Sun International Capital sendiri merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More