Penundaan Implementasi IFRS 17 Oleh OJK Sudah Tepat

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan menunda penerapan International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17 terhadap industri asuransi umum nasional. Hal tersebut setelah usulan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) diterima pada dalam CEO Gathering di Nusa Dua Bali.

Menanggapi hal tersebut, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebut langkah tersebut sudah tepat. Sebab, menurutnya penerapan IFRS 17 akan menurunkan solvabilitas indurstri asuransi.

“IFRS 17 sangat berat bagi asuransi karena IFRS memisahkan premi resiko dan premi investasi (unit link),” kata Irvan ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Menurutnya dalam aturan tersebut yang dihitung hanya premi resiko sedangkan premi investasi harus di catat dalam off balance sheet. Maka dengan sendirinya akan membuat solvabilitas merosot.

Sebagai informasi, International Accounting Standards Board (IASB) telah meluncurkan IFRS 17 yang mengatur perlakuan akuntansi secara internasional untuk kontrak-kontrak asuransi. IFRS 17 ini menggantikan IFRS 4 yang sudah ada sejak 2005.

Nantinya, Standar pelaporan IFRS 17 di seluruh dunia mengharuskan perusahaan asuransi untuk menggunakan tingkat diskonto saat ini untuk menilai kewajiban. Aturan tersebut juga dikhawatirkan akan mempersulit perusahaan menghadapi perubahan yang juga terjadi pada perilaku konsumen dengan perkembangan teknologi.

Suheriadi

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

45 mins ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

9 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

14 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

15 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

15 hours ago