Keuangan

Penundaan Gugatan Nasabah Wana Artha Dinilai Janggal

Jakarta – Nasabah Wana Artha Life terus mencari keadilan setelah rekening efek Wana Artha Life dibekukan. Mereka sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gagal dikabulkan karena proses hukum sudah berjalan.

Padahal, pengajuan praperadilan sudah didaftarkan sejak April 2020 namun baru diputuskan pada Juni 2020. Kini, mereka juga mengajukan upaya class action pada Juli, dan baru disidangkan belakangan ini.

Terkait hal ini, pakar hukum Pidana Mudzakir menilai ada kejanggalan yang harus diungkap. Pengadilan  harus menjelaskan pengunduran selama peradilan berbulan. “Jika alasannya tidak kuat, pengunduran selama tiga bulan tersebut tidak lazim dan ada keanehan atau tidak wajar,” ujarnya, Senin, 2 November 2020.

Mudzakir menegaskan, bahwa para nasabah boleh saja mengajukan praperadilan selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap tindakan jaksa yang menyita aset nasabah.  Sebab, lanjutnya, para nasabah bukan sebagai pelaku tindak pidana dan aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY), menanggapi kejanggalan ini, mempersilakan nasabah untuk melaporkannya. Komisioner KY Maradaman Harahap mempersilahkan para nasabah melaporkan kejanggalan dan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. 

Ia mengakui ada nasabah Wana Artha Life yang datang dan melapor. Namun pelaporan itu terkait perlindungan hukum kepada para pemegang polis. “Laporan pemegang polis bukan soal praperadilan,” katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah membekukan rekening efek Wana Artha dengan tudingan terkait kasus Jiwasraya dengan pelaku Benny Tjokro. Namun para nasabah lain merasa sangat dirugikan karena tidak ada keterkaitan apapun dengan Benny Tjokro. 

Terpisah, salah satu nasabah Wana Artha Wahjudi mengatakan, sampai kapan pun dirinya akan berusaha agar rekeningnya bisa digunakan kembali. 

“Kami dari pemegang polis (PP) juga akan mengajukan keberatan melalui class action. yang sudah diajukan gugatannya juga kami akan mengajukan surat keberatan juga. Kami PP juga masih membahas akan mengajukan melalui kelompok di PP maupun pribadi-pribadi, ini sedang kami bicarakan mekanismenya seperti apa,” paparnya

Ia mengaku heran dengan sidang di PN Jakarta Selatan yang berlarut-larut. “Itu yang kami sangat menyesalkan kenapa untuk sidang seperti itu mesti berbulan-bulan nunggu. Sedangkan (persidangan) Jiwasraya bisa cepat 120 hari sudah selesai. Jadi ini ada konspirasi apa? kami orang awam tidak tau. Tapi ada yang patut diduga kuat ada konspirasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya juga menduga, bahwa class action ini tidak disukai oleh Kejaksaan Agung, OJK, dan 13 Manajer Investasi. Wahjudi mengatakan, seharusnya penegak hukum mencermati apakah tindak yang dilakukan yakni pembekuan oleh negara itu adalah tindakan yang bijak.

“Apa tindakan itu yang sesuai dengan KUHP /KUHAP, sesuai dengan fakta persidangan atau tidak atau itu semuanya disingkirkan,” tukasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

24 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago