Penundaan Cicilan Utang, Waspadai Debitur Pura-pura Macet

Paket gratis cicilin utang setahun oleh OJK membuat multifinance “klenger”, dan stop memberikan kredit. Narasi yang dibangun membuat debitur berpotensi menjadi default disengaja. Berikutnya, bank pemberi pinjaman akan kepanasan karena multifinance susah bernafas.

Oleh: Tim Biro Riset Infobank

SEHARI setelah Presiden Jokowi mengumumkan paket stimulus ekonomi, bagian yang menegaskan penundaan cicilan viral. Penagihan untuk kredit motor dan mobil digratiskan selama setahun. Narasi yang dikeluarkan oleh Presiden RI yang sudah tentu dapat bisikan dari OJK membuat kebat-kebit perusahaan leasing.

Tidak berhenti di leasing. Bank pun pusing tujuh keliling. Paket ini berbeda dengan paket penundaan angsuran bagi korban bencana alam seperti gempa bumi di Palu, atau di Nusa Tenggara Barat (NTB). Lha, ini nasional menyangkut UMKM yang nilai kreditnya setara dengan Rp1.200 triliun. Angka NPL bisa mencapai kisaran Rp120 triliun. Asumsinya penambahan NPL 10 persen karena pura-pura mecet.

Itu belum dihitung pinjaman yang disalurkan financial technologi (Fintech). Adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kelenger. Semua pinjamannya adalah UMKM. Posisi kredit BPR mencapai Rp14 triliun. Selama ini tidak ada relaksasi aja BPR sudah berat hidupnya ditekan oleh persaingan yang tidak fair.

Bencana virus Covid-19 telah menghancurkan sendi-sendi ekonomi. Keputusan untuk bekerja di rumah adalah upaya baik untuk memotong penyebaran virus yang melumpuhkan banyak Negara. Namun di sisi lain, UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi porak-poranda. Sulit bertahan. Sektor UMKM informal yang selama ini menopang ekonomi Indonesia morat-marit.

Ada lima paket yang dikeluarkan oleh OJK di sektor keuangan, sebagai antisipasi Virus Covid-19; Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan, penyampaian laporan keuangan perbankan, buy back saham oleh emiten, mekanisme perdagangan saham, penyampaian laporan berkala dan penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan public.

Nah, paket stimulus kredit atau pembiayaan inilah yang membuat situasi bisa berubah arah. Moral hazard bisa terjadi dalam paket ini. Siapa sih yang tidak mau tidak bayar “uang sekolah” selama setahun? Pengalaman, sebelum ada bencana Covid-19, bayar tepat waktu saja sulit setengah mati.

Empat point besar dalam relaksasi oleh OJK ini (POJK 11/POJK.03/2020). Satu, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lainnya hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar. Dua, relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Tiga, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Kententuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Empat, mekanisme penerapan diserahkan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Stimulus model ini, tapi minus gratis cicilan setahun, pernah diterapkan pada tahun 2015, dan dicabut karena tidak sesuai keadaan sesungguhnya bank. Tahun 2017 stimulus yang memperbolehkan restrukturisasi hanya 1 pilar dikembalikan menjadi tiga pilar. Waktu itu OJK ingin melihat kondisi bank sesungguhnya. Tanpa, harus memakai “lipstick” atau “dibedakin”.

Sementara stimulus untuk perusahaan pembiayaan (multifinance) lebih tidak fair lagi. Bayangkan. Para peminjam kredit dari leasing yang hanya modal Down Payment (DP) 10 persen. Bahkan, banyak yang lebih rendah sudah bisa bawa pulang kendaraan. Lha, sekarang digratiskan selama setahun lagi. Presiden lagi yang umumkan. Multifinance pusing tujuh keliling.

Paket untuk multifinance ada dua hal. Satu, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Dua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.03/2020.

Menurut data Biro Riset Infobank, pembiayaan multifinance 22 persen ke roda dua dan 41,6 persen ke roda empat. Total pembiayaan multifinace mencapai Rp463 triliun. Jadi potensi yang tidak membayar pinjaman ada 64 persen. Namun tentu tidak semua tidak mamacetkan diri. Taruh saja 10 persen saja angkanya sekitar Rp25 triliun sampai Rp30 triliun. Tapi, bisa jadi angkanya ini akan lebih besar dari Rp30 juta, jika melihat animo debitur yang mulai datang ke cabang-cabang leasing. Debitur sengaja datang ingin minta penundaan cicilan. Menurut praktisi multifinance, kalau jujur bisa mencapai Rp50 triliun akibat peket gratis cicilan ini.

Sejumlah eksekutif multifinance yang dihubungi oleh Infobank menyebutkan, paket ini membunuh multifinace karena memberi penundaan angsuran. Di daerah-daerah sudah seperti memenangkan peperangan dengan leasing. Selama ini beberapa kasus antara Ojek Online (Ojol) yang bandel membayar angsuran tapi tidak mau menyerahkan motornya. Sekarang, kata OJK dan ditegaskan oleh Presiden Jokowi dibebaskan untuk tidak membayar selama satu tahun.

Jika toh sekarang ada tata cara restrukturisasi, tapi sudah terlancur menimbulkan mismatch kebijakan. Jarak waktu antara penegasan Presiden Jokowi dengan Juklak yang dibikin OJK telah menimbulkan kegaduhan di daerah-daerah dimana banyak cabang perusahaan leasing. Komunikasi yang cenderung populis ini merusak kebiasaan di dunia keuangan. Apalagi, lebih dulu diumumkan sebelum dibuat juklak yang mumpuni dengan melihat dampak ke industri.

Di situlah terlihat bahwa kebijakan OJK “terkesan” menyenangkan Presiden. Pernyataan Presiden Jokowi di point delapan jelas tegas UMKM, ojek online dan mobil online tidak usah membayar cicilan dulu selama setahun. Juga, terucap kata UMKM bagi bank. Ditunda dulu bayar utangnya.

Dampak dari paket kebijakan ini bisa berantai. Misalnya, debitur motor tidak bayar selama setahun, beban di multifinance. Selain harus berhadapan dengan bank, multifinace harus membayar operasionalnya selama setahun. Katakan saja, multifinance minta restrukturisasi, toh harus tetap membayar ke bank. Meski, ada penundaan pembayaran setahun, kan ongkos tetap keluar untuk biaya operasional. Bayar gaji, sewa kantor, bayar iuran OJK kan tidak bisa berhenti. Jalan terus.

Tidak sampai disitu, menurut pemantauan Infobank, sepekan setelah paket stimulus yang membuat mules multifinance itu, sebagian besar perusahaan leasing stop kasih kredit motor dan mobil. Nah, kalau begini jadinya, industri motor dan mobil pun akan terganggu karena di Indonesia membeli motor dan mobil di atas 87 persen dengan cara leasing. Jika industri otomotif terganggu, maka industri ikutan juga terganggu. Pada akhirnya, pajak yang dibayar juga terganggu penerimaannya.

Dampak buruk langsung, boleh jadi multifinance akan efisiensi. Pengurangan karyawan sudah pasti. Untuk bagian penagihan harus angkat koper lebih dulu. Cabang-cabang akan ditutup sejalan penurunan bisnis, dan tentu merumahkan karyawan. Stop pembiayaan baru. Dan, kini bank-bank yang membiayaan multifinance pun ketar ketir.

”Narasi yang dibangun, tidak bayar angsuran bagi peminjam motor dan mobil, sangatlah tidak fair bagi multifinance. Bayar tepat waktu saja susah, apalagi sekarang ada penegasan dari Presiden untuk tidak bayar angsuran. Kalau industri mati, apa akan nada bailout, lha soal Jiwasraya saja ndak kunjung selesai,” kata seorang direktur utama sebuah perusahaan multifinance kepada Infobank.

Situasi makin sulit manakala perusahaan multifinance harus menyesuaikan modal minimum Rp100 miliar. Selain lambatnya pemumukan laba untuk tambahan modal, bisnis ini sudah tidak menarik. Plus lagi, soal fidusia, meski tidak harus lewat pengadilan dalam eksekusi, tapi jujur fiducia ini menjadi hal penghambat bagi multifinance.

Sementara BPR yang seluruh kreditnya UMKM bisa kalang kabut. Apa yang harus dilakukan? Sejumlah direksi BPR menegaskan ke Infobank, mau tidak mau akan melakukan restrukturisasi kredit, dan mengerem ekspansi. Efisiensi dilakukan dengan habis-habisan, dan tidak lagi bicara laba tapi likuiditas dan kualitas kredit. Pemantaun kredit harus lebih rajin dilakukan di lapangan. Namun nafas BPR kali ini benar-banar diuji, terutama menyangkut likuiditas harus terjaga dengan baik. Cash is the King.

Paket stimulus OJK ini akan berdampak buruk bagi multifinance, BPR, pinjaman online (fintech), dan bank-bank BUKU1 dan BUKU2 klasemen bawah. Narasi tidak membayar cicilan pinjaman, boleh jadi akan menjadi bola liar. Industri keuangan yang tidak terkena krisis, bisa jadi stimulus tidak bayar cicilan setahun akan menjadi trigger untuk memasuki babak awal krisis sektor keuangan.

Paket stimulus oleh OJK ini menjadi derita panjang multifinance yang bisa jadi pula akan berubah arah. Pengalaman para eksekutif multifinance terhadap kasus bencana alam, moral hazard akan subur dimana-mana dengan alasan terkena dampak Covid-19. Belum lagi, setelah gratis cicilan setahun, apakah kondisi motor masih bagus, atau sudah dipreteli. Atau, begitu sudah satu tahun tidak dilanjutkan lalu diserahkan ke leasing dengan kondisi sudah pasti lebih amburadul.

Lha, sebelum ada pandemic Covid-19 saja sudah sulit membayar cicilan. Apalagi, ada paket gratis setahun tidak bayar, sudah pasti rombongan debitur tak bayar cicilan akan bertambah. Pengalaman, aka ada default “jadi-jadian”. Debitur akan pura-pura macet korban Covid-19. Siapa yang  tak tergiur paket gratis angsuran 1 tahun, dan Presiden pula yang mengumumkan yang diikuti viral seorang Walikota yang memerintahkan tidak usah bayar utang. Ambyar.

Bisa jadi penundaan cicilan motor dan mobil ini, akan mempercepat multifinance memasuki “lorong kegelapan”. Hari-hari penuh beban biaya. Dan, multifinance tak lagi bicara laba, hidup saja sudah untung. Atau, dengan cara ini OJK akan mengurangi jumlah multifinance selain ketentuan modal Rp100 miliar?

Pertanyaan berikutnya: bolehkah untuk sementara juga multifinance dan BPR untuk juga menunda membayar iuran OJK selama setahun? Keduanya akan terkena dampak terbesar dari paket unfair ini, khususnya bagi multifinance yang rajin membayar iuran OJK.

Ini bukan stimulus, tapi justru bikin “mules” perusaan multifinance yang darahnya dari bank. Dan, saat ini, industri multifinance  menilai, bahwa OJK tampak nyata tidak berada memperkuat industri multifinance. Tidak berdiri secara tegak mendorong industri untuk lebih banyak menyalurkan pembiayaan,  dan boleh jadi lebih tertarik menyenangkan Presiden.

Jujur saja, ada mismatch antara pernyataan Presiden Jokowi dengan juklak yang dikeluarkan oleh OJK. Akibatnya, bisa menjadi bola liar. Sebuah pengalaman berharga untuk kita renungkan, kalau untuk menyenangkan Presiden bukan dengan cara begini, justru bisa jadi bola liar bagi industri multifinance dan bank. Waktu yang akan membuktikan.

Perusahaan leasing benar-benar lockdown lebih awal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pahami 4 Hal Ini Agar Terhindar dari Investasi Ilegal

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong di… Read More

11 mins ago

Bundamedik Cetak Laba Bersih Naik 199 Persen di Semester I 2024, Begini Strateginya

Jakarta - PT Bundamedik Tbk atau Bundamedik Healthcare System (BMHS) sebagai salah satu emiten kesehatan… Read More

15 mins ago

Jurus FWD Insurance dan PJI Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

Jakarta – PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) berkomitmen untuk terus… Read More

3 hours ago

Kembali Dipercaya Pemerintah, Mandiri Sekuritas Terbitkan Obligasi Ritel Indonesia ORI026

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas menyampaikan bahwa pihaknya kembali dipercaya oleh Kementerian Keuangan RI untuk… Read More

3 hours ago

Setahun Meluncur, OJK Bakal Perkuat Regulasi Pengawasan Bursa Karbon

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang berfokus untuk melakukan penguatan… Read More

3 hours ago

Dukung Keuangan Berkelanjutan, CIMB Niaga Gelar The Cooler Earth Sustainability Series 2024

Jakarta - Industri perbankan Indonesia saat ini telah memulai langkah positif untuk mendukung suistanability finance.… Read More

4 hours ago