News Update

Penuhi Ketentuan Modal, 2 Pindar Syariah Siap Merger

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah berkomitmen melakukan merger. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat modal agar memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

“Dalam rangka penguatan permodalan, dua pindar syariah yang belum memenuhi permodalan Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 September 2025. 

Agusman tidak menyebut identitas dua penyelenggara fintech syariah yang akan bergabung. Namun ia menegaskan, upaya merger ini menjadi salah satu jalan bagi industri untuk memperkuat struktur permodalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: OJK Ungkap Update Kasus Pindar KoinP2P, iGrow, Akseleran hingga TaniFund

Secara umum, sebut Agusman, potensi pasar pindar syariah masih cukup besar di Tanah Air. Mengingat masih banyaknya kegiatan produktif dan UMKM berbasis syariah yang belum mendapatkan akses pembiayaan.

“Potensi pindar syariah cukup besar karena banyak kegiatan produktif dan UMKM syariah belum mendapatkan akses pembiayaan,” jelasnya.

Aturan Modal Minimum

Berdasarkan data OJK per Agustus 2025, terdapat 9 dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang menetapkan ekuitas minimum Rp7,5 miliar sejak Juni 2024, lalu meningkat menjadi Rp12,5 miliar.

Baca juga: Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK

Adapun penyaluran pinjaman pindar syariah per Juli 2025 tercatat Rp0,8 triliun atau Rp800 miliar.

Sementara itu, aset industri pindar syariah mencapai Rp0,18 triliun atau Rp180 miliar, tumbuh 5,88 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang senilai Rp0,17 triliun atau Rp170 miliar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

8 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

8 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

9 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago