Keuangan

Penuhi Aturan OJK, AXA Mandiri Pastikan Spin Off UUS di 2026

Jakarta – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyatakan telah mempersiapkan persyaratan untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2026.

Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama, mengatakan bahwa AXA Mandiri telah menyerahkan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKUPS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu.

“Setelah kita bicara spin off fondasi kita lebih kuat, tentunya kalau kita bicara last year kita submit kepada OJK kita mengikuti sesuai dengan guideline OJK, timeline-nya mengikuti sesuai dengan OJK, which is maksimum kalau kita bicara OJK itu kan 2026 maksimumnya (spin off),” ucap Uke dalam Konferensi Pers dikutip, 20 Maret 2024.

Baca juga: OJK Kasih Bocoran 2 Perusahaan Asuransi dalam Proses Spin Off Unit Syariah

Di samping itu, dalam proses mempersiapkan spin off di tahun 2026, AXA Mandiri telah melakukan pembentukan wadah atau perusahaannya, mencari sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, serta mendapatkan lisensi dari OJK.

“Karena bagaimanapun pada saat nanti kita men-spin off gitu ya kita harus make sure bahwa perusahaan yang kita dirikan ini sehat, memberikan kontribusi dan manfaat kepada nasabah dan juga tentunya kepada stakeholder,” imbuhnya.

Baca juga: AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Manfaatnya

Sebelumnya, OJK telah menginformasikan bahwa, per Maret 2024 telah terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah.

OJK pun sedang melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah tersebut terkait isi perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

37 mins ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

44 mins ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

44 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Merah ke Posisi 7.039

Poin Penting IHSG sesi I 16 Maret 2026 ditutup di 7.039,40, turun 1,37 persen dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri RI Januari 2026 Turun Jadi USD434,7 Miliar

Poin Penting Posisi ULN Indonesia pada Januari 2026 tercatat USD434,7 miliar, tumbuh 1,7 persen (yoy),… Read More

1 hour ago

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

2 hours ago