Pemerintah Indonesia menganjurkan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah untuk mengenakan masker. Anjuran memakai masker juga diterapkan pada orang yang sehat, atau tidak hanya bagi mereka yang merasa kurang enak badan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
Jika ada yang melanggar atau tidak menghiraukan himbauan Pemerintah, petugas keamanan tidak segan-segan menghukum atau memberi sanksi kepada masyarakat yang tertangkap basah tidak menggunakan masker, saat berpergian ke luar rumah.
Seperti dilansir dari Antara, berdasarkan hasil studi Komisi Tetap penyakit Menular dan Ancaman Abad 21 di Amerika Serikat, virus corona bisa menular melalui percakapan dan pernapasan normal dengan orang terpapar.
Kesimpulan studi yang dipublikasikan di laman Academy of Science Engineering Medicine itu, menyebut virus corona covid-19 bisa menyebar hanya melalui percakapan dan pernapasan.
Melihat hal ini, tentu masyarakat harusnya mulai sadar dan paham pentingnya penggunaan masker saat berpergian ke luar rumah.
Bahkan sebuah studi telah membuktikan bahwa memakai masker memang dapat mengurangi penularan virus secara signifikan.
Oleh sebab itu Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah jauh-jauh hari mengumumkan pentingnya memakai masker baik bagi orang sakit maupun yang sehat untuk menghambat penyebaran virus Corona.
Bahkan setelah virus Corona bisa dikendalikan, pemakaian masker tetap dianjurkan, selama beberapa waktu ke depan. (*)
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More