Pemerintah Indonesia menganjurkan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah untuk mengenakan masker. Anjuran memakai masker juga diterapkan pada orang yang sehat, atau tidak hanya bagi mereka yang merasa kurang enak badan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
Jika ada yang melanggar atau tidak menghiraukan himbauan Pemerintah, petugas keamanan tidak segan-segan menghukum atau memberi sanksi kepada masyarakat yang tertangkap basah tidak menggunakan masker, saat berpergian ke luar rumah.
Seperti dilansir dari Antara, berdasarkan hasil studi Komisi Tetap penyakit Menular dan Ancaman Abad 21 di Amerika Serikat, virus corona bisa menular melalui percakapan dan pernapasan normal dengan orang terpapar.
Kesimpulan studi yang dipublikasikan di laman Academy of Science Engineering Medicine itu, menyebut virus corona covid-19 bisa menyebar hanya melalui percakapan dan pernapasan.
Melihat hal ini, tentu masyarakat harusnya mulai sadar dan paham pentingnya penggunaan masker saat berpergian ke luar rumah.
Bahkan sebuah studi telah membuktikan bahwa memakai masker memang dapat mengurangi penularan virus secara signifikan.
Oleh sebab itu Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah jauh-jauh hari mengumumkan pentingnya memakai masker baik bagi orang sakit maupun yang sehat untuk menghambat penyebaran virus Corona.
Bahkan setelah virus Corona bisa dikendalikan, pemakaian masker tetap dianjurkan, selama beberapa waktu ke depan. (*)
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, ACA membukukan premi sekitar Rp6 triliun, melonjak tajam dibandingkan lima-enam tahun… Read More