Ekonomi dan Bisnis

Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Mendukung Ekonomi Kreatif

Bandung – Pemerintah terus mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung ekonomi kreatif. Komitmen ini terbukti sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2017.

“Kita harus terbuka dan pandai menangkap sektor alternatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui industri berbasis brainware yang di dalamnya adalah industri kreatif dan industri digital,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Rudy Salahuddin dalam acara 4th Bandung Creative Movement International Conference on Creative Industries, di Bandung Senin 9 Oktober 2017.

Seperti dikutip dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian, selama ini perkembangan ekonomi kreatif berkembang dengan pesat. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan Badan Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik, terjadi peningkatan besaran PDB Ekonomi Kreatif di tahun 2014 sebesar Rp784,82 triliun menjadi Rp852,24 triliun dengan kontribusi sebesar 7,38 persen terhadap PDB nasional di tahun 2015.

Angka pertumbuhan tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 12 persen di 2019. Disisi lain, sektor digital juga menunjukkan perubahan signifikan dimana pengguna internet telah mencapai 51,8 persen dari total penduduk Indonesia. Kendati demikian, pelaksanaan e-commerce belum berjalan mulus dan masih terdapat keterbatasan kemampuan UMKM untuk memanfaatkan peluang digital.

Tingginya transaksi e-commerce yang diperkirakan mencapai US$130 miliar di tahun 2020 tidak disertai dengan adanya peran serta UMKM lokal di Indonesia. “Market place e-commerce Indonesia masih didominasi produk asing dan kehadiran UMKM lokal sebagai makers atau produser hanya sekitar 5-7 persen dari total merchant,” ucap Rudy.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa diperlukan peran aktif dari para pelaku usaha kreatif, khususnya para praktisi di bidang ekonomi kreatif untuk semakin berkarya dan berinovasi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi e-commerce. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More

14 mins ago

Ekonom CSED INDEF Cermati Rencana Danantara Masuk ke Bursa

Poin Penting Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola… Read More

49 mins ago

LPDB Perkuat Modal UMKM yang Belum Bankable

Poin Penting LPDB fokus membiayai UMKM yang belum bankable melalui skema pembiayaan produktif berbasis koperasi,… Read More

2 hours ago

IHSG Sepekan Ambles Hampir 7 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.046 Triliun

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 25–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, dipicu… Read More

2 hours ago

Andalan Nasabah, Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

Poin Penting Transaksi digital Livin’ by Mandiri mendominasi, dengan 99,2% transaksi ritel non-tunai dilakukan secara… Read More

3 hours ago

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

20 hours ago