Ekonomi dan Bisnis

Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Mendukung Ekonomi Kreatif

Bandung – Pemerintah terus mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung ekonomi kreatif. Komitmen ini terbukti sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2017.

“Kita harus terbuka dan pandai menangkap sektor alternatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui industri berbasis brainware yang di dalamnya adalah industri kreatif dan industri digital,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Rudy Salahuddin dalam acara 4th Bandung Creative Movement International Conference on Creative Industries, di Bandung Senin 9 Oktober 2017.

Seperti dikutip dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian, selama ini perkembangan ekonomi kreatif berkembang dengan pesat. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan Badan Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik, terjadi peningkatan besaran PDB Ekonomi Kreatif di tahun 2014 sebesar Rp784,82 triliun menjadi Rp852,24 triliun dengan kontribusi sebesar 7,38 persen terhadap PDB nasional di tahun 2015.

Angka pertumbuhan tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 12 persen di 2019. Disisi lain, sektor digital juga menunjukkan perubahan signifikan dimana pengguna internet telah mencapai 51,8 persen dari total penduduk Indonesia. Kendati demikian, pelaksanaan e-commerce belum berjalan mulus dan masih terdapat keterbatasan kemampuan UMKM untuk memanfaatkan peluang digital.

Tingginya transaksi e-commerce yang diperkirakan mencapai US$130 miliar di tahun 2020 tidak disertai dengan adanya peran serta UMKM lokal di Indonesia. “Market place e-commerce Indonesia masih didominasi produk asing dan kehadiran UMKM lokal sebagai makers atau produser hanya sekitar 5-7 persen dari total merchant,” ucap Rudy.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa diperlukan peran aktif dari para pelaku usaha kreatif, khususnya para praktisi di bidang ekonomi kreatif untuk semakin berkarya dan berinovasi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi e-commerce. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Catat Aset Keuangan Syariah 2025 Tembus Rp3.100 Triliun, Naik 8,61 Persen

Poin Penting Total aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61 persen… Read More

16 mins ago

OJK Berhasil Himpun Dana Rp6,83 Triliun pada Program Gerak Syariah 2026

Poin Penting Program GERAK Syariah 2026 berhasil menghimpun Rp6,83 triliun, naik 241,5 persen dibanding tahun… Read More

2 hours ago

Pasar Kripto Bergejolak, CACI Jamin Likuiditas dan Transaksi Investor Aman

Poin Penting CACI memastikan likuiditas dan stabilitas transaksi tetap terjaga di tengah volatilitas pasar kripto.… Read More

2 hours ago

Begini Cara Menata Ulang Keuangan Pasca Lebaran

Poin Penting PT Asuransi Jiwa Sequis Life mendorong masyarakat melakukan “reset finansial” pasca-Lebaran untuk memulihkan… Read More

2 hours ago

Catat! Jadwal Operasional BNI saat Libur Paskah 2026

Poin Penting BNI tetap menyediakan layanan perbankan selama libur Paskah 3 April 2026 melalui operasional… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen, Transportasi Hijau Dominan

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Maybank Indonesia tumbuh 92,9% menjadi Rp8,24 triliun pada 2025. Sektor transportasi… Read More

3 hours ago