Ekonomi dan Bisnis

Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Mendukung Ekonomi Kreatif

Bandung – Pemerintah terus mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung ekonomi kreatif. Komitmen ini terbukti sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2017.

“Kita harus terbuka dan pandai menangkap sektor alternatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui industri berbasis brainware yang di dalamnya adalah industri kreatif dan industri digital,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Rudy Salahuddin dalam acara 4th Bandung Creative Movement International Conference on Creative Industries, di Bandung Senin 9 Oktober 2017.

Seperti dikutip dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian, selama ini perkembangan ekonomi kreatif berkembang dengan pesat. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan Badan Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik, terjadi peningkatan besaran PDB Ekonomi Kreatif di tahun 2014 sebesar Rp784,82 triliun menjadi Rp852,24 triliun dengan kontribusi sebesar 7,38 persen terhadap PDB nasional di tahun 2015.

Angka pertumbuhan tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 12 persen di 2019. Disisi lain, sektor digital juga menunjukkan perubahan signifikan dimana pengguna internet telah mencapai 51,8 persen dari total penduduk Indonesia. Kendati demikian, pelaksanaan e-commerce belum berjalan mulus dan masih terdapat keterbatasan kemampuan UMKM untuk memanfaatkan peluang digital.

Tingginya transaksi e-commerce yang diperkirakan mencapai US$130 miliar di tahun 2020 tidak disertai dengan adanya peran serta UMKM lokal di Indonesia. “Market place e-commerce Indonesia masih didominasi produk asing dan kehadiran UMKM lokal sebagai makers atau produser hanya sekitar 5-7 persen dari total merchant,” ucap Rudy.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa diperlukan peran aktif dari para pelaku usaha kreatif, khususnya para praktisi di bidang ekonomi kreatif untuk semakin berkarya dan berinovasi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi e-commerce. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

5 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

5 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

5 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

6 hours ago

Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah

Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More

12 hours ago