Keuangan

Pentingnya Pemahaman Hukum Pidana Jaminan Fidusia

Jakarta – Guna melindungi hak dan kewajiban kreditur serta debitur jaminan fidusia, maka telah diaturlah di dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam hal ini, pihak yang bersangkutan wajib untuk memahami mengenali dasar hukum jaminan fidusia agar tidak menjadi tindak pidana.

Berdasarkan UU NO.42 Tahun 1999 pasal 36, dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

“Dilindungi oleh undang-undang dilarang bagi debitur mengalihkan, menyewakan dan menjual dibawah tangan tanpa ijin. Namun jika melapor diperbolehkan, sehingga akan dibuat lagi setifikat baru kalau dijual ataupun dialihkan, supaya jelas perusahaan pemberi kredit menagih kepada siapa,” jelas Kombes Pol Antonius Agus Rahmanto, Sik. M.Si, Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kaltim, Selasa, 24 Mei 2022.

Agus juga melanjutkan, penting sekali memaknai sertifikat jaminan fidusia, anggota Polri tidak perlu ragu ketika ada multifinance mengajukan laporan, pertama yang ditanya adalah sertifikatnya yang berkaitan dengan kendaraan, bila tidak ada maka tidak bisa dilaporkan. Pidana dan perdata hanya selembar sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, banyak juga identitas palsu yang digunakan debitur untuk mendapatkan kredit, UU No.42 Tahun 1999 pasal 35 ini diatur untuk melindungi kreditur dari debitur bodong atau pemain aplikasi yang bisa mengajukan kredit di banyak perusahaan multifinance dengan satu identitas. 

“Ternyata waktu itu belum ada data base yang terintegrasi, akhirnya saya usul APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) mempunyai data base bagaimana ketika di approve klaimnya masuk, kemudian sudah masuk ke data base tersebut. Kemudian pemain aplikasi hanya bisa maksimal sebulan, karena tagihan bulan berikutnya ketahuan rumahnya di datangi sudah tidak ada, ketika dia mengajukan ke multifinance kedua itu namanya akan muncul identitasnya sudah pernah dipakai,” imbuh Agus.

Terkait tindak pidana di pasal 35 dan 36 tersebut Agus menambahkan, rekan-rekan dari kepolisian tidak perlu ragu ketika ada laporan dari perusahaan multifinance, seperti laporan kendaraan dimiliki oleh pihak ke enam, itu sudah pidana. Tidak perlu bingung dengan keputusan MK jelas diatur, polisi menyidik yang pidana di pasal 35 dan 36, ditambah dengan rentetan kejadian seperti jika debt collector atau ketika putusan diskusi ada pemukulan sudah pidana, itu yang perlu dipahami. (*)

Apriyani

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

58 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

7 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

7 hours ago