Keuangan

Pentingnya Pemahaman Hukum Pidana Jaminan Fidusia

Jakarta – Guna melindungi hak dan kewajiban kreditur serta debitur jaminan fidusia, maka telah diaturlah di dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam hal ini, pihak yang bersangkutan wajib untuk memahami mengenali dasar hukum jaminan fidusia agar tidak menjadi tindak pidana.

Berdasarkan UU NO.42 Tahun 1999 pasal 36, dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

“Dilindungi oleh undang-undang dilarang bagi debitur mengalihkan, menyewakan dan menjual dibawah tangan tanpa ijin. Namun jika melapor diperbolehkan, sehingga akan dibuat lagi setifikat baru kalau dijual ataupun dialihkan, supaya jelas perusahaan pemberi kredit menagih kepada siapa,” jelas Kombes Pol Antonius Agus Rahmanto, Sik. M.Si, Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kaltim, Selasa, 24 Mei 2022.

Agus juga melanjutkan, penting sekali memaknai sertifikat jaminan fidusia, anggota Polri tidak perlu ragu ketika ada multifinance mengajukan laporan, pertama yang ditanya adalah sertifikatnya yang berkaitan dengan kendaraan, bila tidak ada maka tidak bisa dilaporkan. Pidana dan perdata hanya selembar sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, banyak juga identitas palsu yang digunakan debitur untuk mendapatkan kredit, UU No.42 Tahun 1999 pasal 35 ini diatur untuk melindungi kreditur dari debitur bodong atau pemain aplikasi yang bisa mengajukan kredit di banyak perusahaan multifinance dengan satu identitas. 

“Ternyata waktu itu belum ada data base yang terintegrasi, akhirnya saya usul APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) mempunyai data base bagaimana ketika di approve klaimnya masuk, kemudian sudah masuk ke data base tersebut. Kemudian pemain aplikasi hanya bisa maksimal sebulan, karena tagihan bulan berikutnya ketahuan rumahnya di datangi sudah tidak ada, ketika dia mengajukan ke multifinance kedua itu namanya akan muncul identitasnya sudah pernah dipakai,” imbuh Agus.

Terkait tindak pidana di pasal 35 dan 36 tersebut Agus menambahkan, rekan-rekan dari kepolisian tidak perlu ragu ketika ada laporan dari perusahaan multifinance, seperti laporan kendaraan dimiliki oleh pihak ke enam, itu sudah pidana. Tidak perlu bingung dengan keputusan MK jelas diatur, polisi menyidik yang pidana di pasal 35 dan 36, ditambah dengan rentetan kejadian seperti jika debt collector atau ketika putusan diskusi ada pemukulan sudah pidana, itu yang perlu dipahami. (*)

Apriyani

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

12 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago