Keuangan

Pentingnya Pemahaman Hukum Pidana Jaminan Fidusia

Jakarta – Guna melindungi hak dan kewajiban kreditur serta debitur jaminan fidusia, maka telah diaturlah di dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam hal ini, pihak yang bersangkutan wajib untuk memahami mengenali dasar hukum jaminan fidusia agar tidak menjadi tindak pidana.

Berdasarkan UU NO.42 Tahun 1999 pasal 36, dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

“Dilindungi oleh undang-undang dilarang bagi debitur mengalihkan, menyewakan dan menjual dibawah tangan tanpa ijin. Namun jika melapor diperbolehkan, sehingga akan dibuat lagi setifikat baru kalau dijual ataupun dialihkan, supaya jelas perusahaan pemberi kredit menagih kepada siapa,” jelas Kombes Pol Antonius Agus Rahmanto, Sik. M.Si, Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kaltim, Selasa, 24 Mei 2022.

Agus juga melanjutkan, penting sekali memaknai sertifikat jaminan fidusia, anggota Polri tidak perlu ragu ketika ada multifinance mengajukan laporan, pertama yang ditanya adalah sertifikatnya yang berkaitan dengan kendaraan, bila tidak ada maka tidak bisa dilaporkan. Pidana dan perdata hanya selembar sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, banyak juga identitas palsu yang digunakan debitur untuk mendapatkan kredit, UU No.42 Tahun 1999 pasal 35 ini diatur untuk melindungi kreditur dari debitur bodong atau pemain aplikasi yang bisa mengajukan kredit di banyak perusahaan multifinance dengan satu identitas. 

“Ternyata waktu itu belum ada data base yang terintegrasi, akhirnya saya usul APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) mempunyai data base bagaimana ketika di approve klaimnya masuk, kemudian sudah masuk ke data base tersebut. Kemudian pemain aplikasi hanya bisa maksimal sebulan, karena tagihan bulan berikutnya ketahuan rumahnya di datangi sudah tidak ada, ketika dia mengajukan ke multifinance kedua itu namanya akan muncul identitasnya sudah pernah dipakai,” imbuh Agus.

Terkait tindak pidana di pasal 35 dan 36 tersebut Agus menambahkan, rekan-rekan dari kepolisian tidak perlu ragu ketika ada laporan dari perusahaan multifinance, seperti laporan kendaraan dimiliki oleh pihak ke enam, itu sudah pidana. Tidak perlu bingung dengan keputusan MK jelas diatur, polisi menyidik yang pidana di pasal 35 dan 36, ditambah dengan rentetan kejadian seperti jika debt collector atau ketika putusan diskusi ada pemukulan sudah pidana, itu yang perlu dipahami. (*)

Apriyani

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

13 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

13 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

16 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

17 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

18 hours ago