Jakarta – Komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dirasa sangat penting guna merumuskan beberapa peraturan strategis terutama untuk kepentingan daerah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X pada acara
Seminar The Asian Post dengan tema “Implementasi PP No.54 Thn 2017 Pemberdayaan BUMD untuk Pengembangan Ekonomi Daerah”.
“Bagaimana pemerintah daerah dan pusat membangun percaya untuk mengambil keputusan kepentingan daerah,” kata Sri Sultan di Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD ialah Beleid turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23Tahun 2014 ini menjadi dasar hukum baru bagi badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk di dalamnya bank pembangunan daerah (BPD).
“Ruang seperti itu penting, karena bagaimana pun daerah perlu dikonsolidasikan dalam berproses bagaimana BPD disuport berkembang,” ucapnya.
Ke depan dirinya berharap akan tercipta konsolidasi pemerintah pusat dan daerah yang semakin baik sehingga dapat meningkatkan kinerja BPD agar dapat terus memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan turut juga memacu pertumbuhan nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More