Jakarta – Sektor UMKM memiliki peranan yang besar dalam perekonomian nasional. Meskipun demikian, sektor ini masih jarang terlindungi dari berbagai risiko, terutama bencana. Untuk itu, Fankar Umran CEO BRI Insurance mengungkapkan perlu adanya perlindungan kegagalan usaha dari asuransi bagi UMKM.
“Ketika terjadi risiko, UMKM harus kita lindungi dari sisi lain. Salah satunya adalah dengan perlindungan risiko kegagalan usaha. Ketika kejadian seperti bencana, asuransi akan otomatis mengganti sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengganti kerusakan dan tidak terjebak hutang,” ujar Fankar pada gelar wicara virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube KOMPASTV, 10 Maret 2021.
Fankar mengakui, proteksi risiko kegagalan usaha akibat bencana masih jarang dibicarakan. Untuk itu, ia mendorong setiap stakeholder untuk mulai memikirkan perlindungan bagi sektor UMKM melalui asuransi. Perlindungan kegagalan risiko bagi UMKM akan meningkatkan sustainabilitas sektor UMKM.
“Dari berita yang saya baca, pemerintah mengalokasikan 80 triliun untuk penanganan bencana. Kalau risiko semacam ini diasuransikan, maka pemerintah tidak akan keluar dana sebesar itu, cukup dengan premi saja,” ujarnya.
Lebih jauh, Fankar menyebut risiko kegagalan usaha akibat bencana tidak bisa diduga dan sulit dikelola. Proteksi yang diberikan melalui premi akan memulihkan perekonomian sekaligus mencegah UMKM dari jebakan hutang. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh stakeholder untuk memberikan proteksi pada UMKM dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More