Categories: News UpdatePerbankan

Pentingnya Keseriusan Regulasi Perbankan Untuk Potensi Ekonomi Digital

Jakarta – Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) menilai, untuk menghadapi perkembangan digital yang begitu pesat, regulasi perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan digitalisasi perbankan. Pasalnya, masih diperlukan banyak regulasi yang berpihak pada perkembangan teknologi digital perbankan Indonesia.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Umum Perbina, Batara Sianturi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR-RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Menurutnya, regulasi yang berpihak pada perkembangan teknologi digital perbankan akan mendukung potensi ekonomi digital Indonesia.

Dia mengungkapkan, menurut Google, Temasek, dan Bain & Company, tahun ini potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$40 miliar dan akan meningkatkan hingga US$133 miliar pada 2020 nanti. Potensi besar tersebut perlu dibarengi oleh regulasi yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.

“Kami ingin beberapa regulasi akan mendukung digital economy Indonesia. Kita ingin regulasi ini lebih digital lagi. Regulasi digital harus ditulis dalam konteks digital dan bukan analog,” ujar Batara Sianturi.

Selain itu, tambah dia,menjamurnya fintech sebagai pemain baru di teknologi keuangan menjadi hal yang perlu dipertimbangkan oleh perbankan. Pesatnya kemajuan teknologi fintech perlu terus dikawal agar semua momentum potensi ekonomi digital dapat dimanfaatkan. Maka dari itu, sinergi antara perbankan dan fintech perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Tigor M Siahaan mengungkapkan, bahwa fintech dapat menjadi salah satu pilihan dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Meskipun begitu, kata dia, tetap diperlukan roadmap dan regulasi yang jelas untuk mewujudkan sinergi antara fintech dan perbankan.

“Fintech mungkin salah satu option untuk menjangkau 100 juta rakyat Indonesia yang belum tersentuh perbankan. Dukungan digitalisasi perbankan dan fintech serta simplifikasi perizinan kerja sama menjadi penting bagi meningkatkan sinergi digitalisasi teknologi perbankan Indonesia,” jelas Tigor. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

3 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

7 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

10 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

15 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

15 hours ago