Dengan mulai adanya pergeseran layanan TI, Tris menjelaskan potensi resiko yang dihadapi perbankan tentunya akan semakin bertambah, khususnya risiko operasional, hukum dan reputasi. Karena layanan seperti internet, e-commerce dan e-banking membuka peluang besar untuk cyber crime di Indonesia.
Ia pun mengungkapkan sampai dengan akhir 2013 Indonesia masuk jajaran negara yang paling banyak diserang kejahatan dunia maya atau cyber crime dengan komposisi hingga mencapai 38%, disusul China 35%.
(Baca juga : Sebelum Akhir Tahun, OJK Akan Rilis Aturan Fintech)
Melihat hal tersebut lanjutnya, OJK akan terus mengedukasi masyarat agar dapat memahami bentuk-bentuk kejahatan di dunia maya. Sehingga tidak ada lagi nasabah yang dirugikan akibat kejahatan tersebut. Adapun salah satu kejahatan di dunia maya yang belakangan marak terjadi diantaranya “phising”. Yakni tindakan kejahatan dalam memperoleh informasi pribadi seperti user I’d, PIN dan no rekening.
“Intinya kita teerus menjaga nasabah dengan mengedukasi,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More