Dengan mulai adanya pergeseran layanan TI, Tris menjelaskan potensi resiko yang dihadapi perbankan tentunya akan semakin bertambah, khususnya risiko operasional, hukum dan reputasi. Karena layanan seperti internet, e-commerce dan e-banking membuka peluang besar untuk cyber crime di Indonesia.
Ia pun mengungkapkan sampai dengan akhir 2013 Indonesia masuk jajaran negara yang paling banyak diserang kejahatan dunia maya atau cyber crime dengan komposisi hingga mencapai 38%, disusul China 35%.
(Baca juga : Sebelum Akhir Tahun, OJK Akan Rilis Aturan Fintech)
Melihat hal tersebut lanjutnya, OJK akan terus mengedukasi masyarat agar dapat memahami bentuk-bentuk kejahatan di dunia maya. Sehingga tidak ada lagi nasabah yang dirugikan akibat kejahatan tersebut. Adapun salah satu kejahatan di dunia maya yang belakangan marak terjadi diantaranya “phising”. Yakni tindakan kejahatan dalam memperoleh informasi pribadi seperti user I’d, PIN dan no rekening.
“Intinya kita teerus menjaga nasabah dengan mengedukasi,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Page: 1 2
Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More
Poin Penting Survei Jobstreet by Seek menunjukkan 82 persen pekerja Indonesia merasa bahagia atau sangat… Read More