Ilustrasi: Jemaah haji asal Indonesia/istimewa
Jakarta – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan mendapatkan jaminan asuransi.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan bahwa pemberian jaminan asuransi tersebut dilakukan melalui empat skema.
Skema pertama ditujukan bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. Muchlis menyebut, jemaah haji dalam kategori ini akan diberikan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.
Skema kedua berlaku bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan. Dalam hal ini, manfaat asuransi yang diberikan sebesar dua kali besaran Bipih haji reguler.
Baca juga: BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42.000 Jemaah Haji
Adapun skema ketiga adalah untuk jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. Mereka akan menerima manfaat asuransi sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan maksimal sebesar Bipih reguler sesuai embarkasi.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” ujar Muchlis dalam keterangannya dikutip pada Senin, 23 Juni 2025.
PPIH juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait masa berlaku pertanggungan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:
Baca juga: Tugu Insurance Berikan Perlindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah
Berikut adalah prosedur pengajuan klaim manfaat asuransi untuk jemaah haji reguler:
Editor: Yulian Saputra
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More