Keuangan

Penting! Ini Ketentuan Asuransi untuk Jemaah Haji yang Meninggal Dunia

Jakarta – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan mendapatkan jaminan asuransi.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan bahwa pemberian jaminan asuransi tersebut dilakukan melalui empat skema.

Skema pertama ditujukan bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. Muchlis menyebut, jemaah haji dalam kategori ini akan diberikan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.

Skema kedua berlaku bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan. Dalam hal ini, manfaat asuransi yang diberikan sebesar dua kali besaran Bipih haji reguler.

Baca juga: BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42.000 Jemaah Haji

Adapun skema ketiga adalah untuk jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. Mereka akan menerima manfaat asuransi sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan maksimal sebesar Bipih reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” ujar Muchlis dalam keterangannya dikutip pada Senin, 23 Juni 2025.

Ketentuan Masa Pertanggungan Asuransi Jemaah Haji

PPIH juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait masa berlaku pertanggungan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:

  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan
  2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan
  3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026
  4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Baca juga: Tugu Insurance Berikan Perlindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah

Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi

Berikut adalah prosedur pengajuan klaim manfaat asuransi untuk jemaah haji reguler:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com
  2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim
  4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi
  5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

19 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

19 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

20 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago