Perbankan

Penting! Bos Rintis Kasih Wejangan Ini Sebelum BPR Merger

Jakarta – Saat ini, banyak Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) tengah mempertimbangkan opsi merger dengan bank umum yang memiliki permodalan jauh lebih besar. Hal ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait kepemilikan tunggal atau single presence policy.

Selain itu, penggabungan atau merger ini bisa juga untuk memenuhi Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015 yang mensyaratkan institusi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Sementara untuk BPRS sebelum 31 Desember 2025.

Baca juga: Perbarindo Blak-blakan Soal Tantangan Internal dan Eksternal Industri BPR

Merespons hal itu, Vice President Director PT Rintis Sejahtera, Suryono Hidayat menegaskan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan BPR/BPRS sebelum merger dengan bank umum. Pertama, terkait biaya yang harus dikeluarkan selama proses merger.

“Jadi, bank induk itu banyak. Silakan membandingkan mana yang mudah, mana yang sulit. Pricing (harga) itu juga kita perlu lihat, dari sisi sistem maupun kehandalan settlement. Ataupun bisa dilihat dari sisi keuntungan-keuntungan penyaluran kredit dan lainnya,” ujar Suryono saat seminar bisnis BPR: Transformasi dan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024-2027 dan Penganugerahan Top 100 BPR The Finance 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jumat (21/6).

Baca juga: OJK Ungkap Tiga Tantangan yang Dihadapi Industri BPR, Apa Saja?

Ia mengingatkan, bergabung dan dimiliki bank induk bukan hanya soal sistem, namun ekosistem, yakni bagaimana menguntungkan untuk sisi bank induk, tapi juga bisa menguntungkan institusi BPR/BPRS yang berada di bawah naungannya. Dari sisi bisnis, ia tekankan, perlu dipertimbangkan secara serius oleh para pelaku BPR/BPRS sebelum gabung ke bank induk.

“Umpama, settlement-nya di bank induk kan, dapat bunga tidak? Tanyain. Kalau settlement dari sini free-free saja, bapak-ibu kan tidak mendapatkan keuntungan juga. Jadi, itu salah satu negosiasi,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

8 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

14 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

14 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

14 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

14 hours ago