Perbankan

Penting! Bos Rintis Kasih Wejangan Ini Sebelum BPR Merger

Jakarta – Saat ini, banyak Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) tengah mempertimbangkan opsi merger dengan bank umum yang memiliki permodalan jauh lebih besar. Hal ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait kepemilikan tunggal atau single presence policy.

Selain itu, penggabungan atau merger ini bisa juga untuk memenuhi Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015 yang mensyaratkan institusi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Sementara untuk BPRS sebelum 31 Desember 2025.

Baca juga: Perbarindo Blak-blakan Soal Tantangan Internal dan Eksternal Industri BPR

Merespons hal itu, Vice President Director PT Rintis Sejahtera, Suryono Hidayat menegaskan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan BPR/BPRS sebelum merger dengan bank umum. Pertama, terkait biaya yang harus dikeluarkan selama proses merger.

“Jadi, bank induk itu banyak. Silakan membandingkan mana yang mudah, mana yang sulit. Pricing (harga) itu juga kita perlu lihat, dari sisi sistem maupun kehandalan settlement. Ataupun bisa dilihat dari sisi keuntungan-keuntungan penyaluran kredit dan lainnya,” ujar Suryono saat seminar bisnis BPR: Transformasi dan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024-2027 dan Penganugerahan Top 100 BPR The Finance 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jumat (21/6).

Baca juga: OJK Ungkap Tiga Tantangan yang Dihadapi Industri BPR, Apa Saja?

Ia mengingatkan, bergabung dan dimiliki bank induk bukan hanya soal sistem, namun ekosistem, yakni bagaimana menguntungkan untuk sisi bank induk, tapi juga bisa menguntungkan institusi BPR/BPRS yang berada di bawah naungannya. Dari sisi bisnis, ia tekankan, perlu dipertimbangkan secara serius oleh para pelaku BPR/BPRS sebelum gabung ke bank induk.

“Umpama, settlement-nya di bank induk kan, dapat bunga tidak? Tanyain. Kalau settlement dari sini free-free saja, bapak-ibu kan tidak mendapatkan keuntungan juga. Jadi, itu salah satu negosiasi,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

2 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

3 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

6 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

10 hours ago