Nasional

Penjelasan Sri Mulyani Soal Transaksi Heboh Rp349 T

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dalam 300 surat yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), tidak semuanya berhubungan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat dengan Komis XI DPR RI pada Senin (27/3/2023) Sri Mulyani menyampaikan alur kehebohan mengenai transkaksi mencurigakan Rp349 triliun.

“Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan,” jelas Sri Mulyani.

Kemudian, lanjutnya, Kamis tanggal 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirim surat dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023. Surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru di terima tanggal 9 Maret 2023. Namun, surat ini berisi 196 surat di dalam 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023.

“196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilai uang. Jadi hanya surat ini kami pernah kirim tanggal sekian nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum di dalam surat tersebut atau yang disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK,” ungkap Sri Mulyani.

Selanjutnya, Sri Mulyani meminta Kepala PPATK untuk mengirimkan surat yang berisi angka. Namun, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud mendatangi Sri Mulyani di Kemenkeu, tetapi sampai detik itu masih belum menerima surat tersebut.

“Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan transaksi Rp300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat,” jelasnya.

Baru pada Senin, 13 Maret 2023 Kepala PPATK mengirim surat dengan nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 berisi lampiran 43 halaman yang berisi daftar 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun, bukan Rp300 triliun.

Sri Mulyani membagi 300 surat itu menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat, sebagai berikut:

1. 100 surat dengan nilai transaksi Rp74 triliun dari periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK ke aparat penegak hukum lain pada periode 2009-2023.

2. 65 surat dengan nilai transaksi Rp253 triliun, merupakan transaksi debit/kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Di antara 65 surat itu ada 1 surat yang disebut Sri Mulyani paling menonjol karena memiliki angka yang paling tinggi sebesar Rp189 triliun.

3. 135 surat dengan nilai Rp22 triliun, yang isinya transaksi-transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

“Sehingga yang benar-benar berhubungan dengan kami, ada 135 surat nilainya Rp22 triliun, bahkan Rp22 triliun ini, Rp18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit/kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp3,3 triliun dari 2009-2023,” ungkap Sri Mulyani.(*)

Irawati

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

17 mins ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

10 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

11 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago