Moneter dan Fiskal

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal isu yang beredar mengenai penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikenakan untuk transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk pelanggan. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

Febrio menambahkan bahwa PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022. 

“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,” jelas Febrio dikutip, Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga: BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis
Baca juga: QRIS Makin Diminati, Transaksi Kartu ATM Terus Susut

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Hal tersebut merupakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant, terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, biaya jasa layanan QRIS bakal terkena PPN 12 persen,” kata Dwi.

Sehingga, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

17 mins ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

56 mins ago

Harga Emas Hari Ini 23 Februari 2026: Antam Naik Rp16.000, Galeri24-UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Dipicu Pembatalan Tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

IHSG Awal Pekan Menguat 0,77 Persen ke 8.335, Saham Naik Dominan

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,77% ke level 8.335,84 pada awal perdagangan Senin (23/2/2026), dengan… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Menguat di Awal Pekan, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More

3 hours ago