Categories: Keuangan

Penjaminan Jangan Libatkan Asing

Jakarta—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah sibuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan. Sejumlah pihak berharap, RUU Penjaminan tidak memberikan peluang kepada asing sehingga dapat dengan bebas masuk ke industri penjaminan di Indonesia.

Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Didik J Rachbini mengatakan, keterlibatan asing dalam industri penjaminan di Indonesia dianggap tidak perlu. “Buat apa, hanya akan memperkaya orang lain saja,” tegasnya saat acara diskusi soal RUU Penjaminan bersama Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.

“Yang dijamin proyek kita. Uang? uang kita. Kalau asing ikut (modal sebagai penjamin), kita musti berbagi untung dengan mereka. Buat apa?” tandas Didik.

Pernyataan itu diungkapkan Didik terkait dengan serunya pembahasan tentang jatah kepemilikan saham asing di industri penjaminan Indonesia sebagaimana ada dalam draft RUU Penjaminan yang kini tengah dibahas anggota dewan (DPR).

Pembahasan RUU Penjaminan ini konon memunculkan perdebatan yang seru. sebagian mengusulkan pemodal asing boleh masuk dengan saham maksimum 40%. Adapula yang mengusulkan porsinya fifty-fifty. Namun, banyak pula yang berpendapat seperti Didik uang tidak setuju asing diberikan peluang masuk ke industri penjaminan.

Secara pribadi, Didik mendukung upaya penetapan UU Penjaminan oleh pemerintah. “Asal benar-benar selektif. Jangan sampai macet, seperti kredit Bimas, dulu. Duit pinjaman untuk UMKM itu sengaja digelontorkan untuk dihabiskan. Setelah itu, semua lepas tangan,” kenangnya.

Menanggapi pernyataan Didik soal modal asing, Diding menyerahkan sepenuhnya soal RUU Penjaminan kepada anggota dewan. “Sok, bagaiamana baiknya lah. Toh kita tidak bisa menghalang-halangi sebagaimana keputusan MEA, ” ujarnya.

Diding juga memastikan bahwa industri penjaminan senantiasa selektif dalam menentukan UMKM yang akan dijamin kreditnya. “Tak hanya itu, kita juga menyiapkan tenaga khusus yang mengawasi dan membina UMKM agar tak hanya bisa melunasi kredit, tapi juga naik peringkat. Misalnya dari mikro ke kecil, trus naik lagi ke menengah. Kalau perlu sampai atas,” papar Diding. (*) Muhammad A Jauhari

Apriyani

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

24 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

37 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

44 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

1 hour ago