Biasanya, modus yang kerap digunakan oleh penipu adalah dengan membuat listing palsu. Listing tersebut juga menyertakan link yang membuat para pencari properti harus meninggalkan data. Data tersebutlah yang akan digunakan oleh penipu untuk phishing atau mencuri data.
Pada beberapa situasi tertentu, para penipu pada penipuan online bahkan memiliki akses ke akun email agen properti atau pemilik rumah melalui cara phishing. Sehingga, para korban akan percaya kemudian mentransfer sejumlah uang dan penipu menghilang selamanya.
Setiap penipuan online dengan teknik ini akan menimbulkan setidaknya tiga korban, yakni pengiklan yang iklannya dipalsukan, media pengiklan (misalnya website properti online) dan tentunya calon pembeli atau penyewa. Untuk mencegah agar anda tidak tertipu, berikut adalah tips menghindari penipuan online. (Bersambung)
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp86,41 miliar secara… Read More
BTN menggelar Analyst Meeting Kinerja Keuangan Kuartal I 2025 di Jakarta, Kamis 24 April 2024.… Read More
Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi… Read More
Jakarta - Susunan Dewan Komisaris Danantara, lembaga sovereign wealth fund milik Indonesia, resmi dibentuk. Berdasarkan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 24… Read More
Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan, realisasi investasi RI pada triwulan… Read More