Categories: Ekonomi dan Bisnis

Pengusaha Tekstil Keluhkan Impor Ilegal

Jakarta– Enam perusahaan di sektor hulu industri tekstil mengeluhkan masalah impor ilegal ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Masalah impor ilegal tersebut, menurut Kepala BKPM, Franky Sibarani, dapat menyebabkan ancaman perumahan sementara 954 tenaga kerja. Enam perusahaan yang mengeluhkan soal impor ilegal tersebut terletak di beberapa lokasi di antaranya di Karawang, Tangerang dan Jawa Barat.

“Ini akan menjadi prioritas BKPM untuk memfasilitasi keluhan yang telah disampaikan kepada kami. Kami akan memfasilitasi pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai dan nantinya dengan perwakilan perusahaan,” ujar Franky di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.

Franky mengemukakan bahwa sebenarnya kebijakan paket ekonomi jilid III telah membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya dan tetap menjaga operasional perusahaan. Meski demikian, ada problem-problem khusus yang juga membutuhkan penanganan secara lebih mendalam.

“Contohnya impor ilegal ini. Dengan masuknya produk-produk ilegal tersebut, maka perusahaan di sektor hilir akan memilih membeli produk ilegal tersebut karena harganya jauh lebih murah dari enam perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sebagian perusahaan telah menurunkan rata-rata 20% dari volume produksinya akibat melemahnya sisi demand akibat tergerus produk impor dan membanjirnya impol ilegal yang mayoritas berasal dari Tiongkok dan India.

Dari hitungan perwakilan perusahaan, perbedaan antara harga produk impor yang legal dan produksi mereka mencapai 20 sen. Apabila perbedaan harga bahan baku tersebut berkisar 5-10 sen maka produsen dalam negeri masih dapat bersaing. “Jadi mereka menjelaskan bahwa kalau perbedaannya sampai 20 sen, maka garmen lokal akan lebih milih impor, kalaupun dikasih jam malam diskon listrik hanya berkurang 5 sen, ditambah lagi tanpa WBP (Waktu Beban Puncak) diskon yang diberikan hanya dampak 8 sen,” kata Franky.

Oleh karena itu, beberapa usulan yang mengemuka disampaikan oleh perwakilan perusahaan, di antaranya permohonan permintaan penambahan diskon listrik dari 30% menjadi 50%, selain itu beberapa pelaksana di tingkat daerah juga dinilai belum terinformasi dengan jelas mengenai kebijakan-
kebijakan pemerintah pusat untuk membantu kalangan dunia usaha untuk dapat tetap menjaga operasional perusahaan dan memperkerjakan karyawan yang dimilikinya. (*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

4 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

6 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

7 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

7 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

9 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

9 hours ago