Internasional

Pengusaha Senjata Ajak Trump ke Rusia Tawarkan Perlindungan Hukum

Jakarta  – Seorang pengusaha asal Rusia bernama Viktor Bout mengundang mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump datang ke Moskow sekaligus menawarkan perlindungan suaka politik.

Diketahui, politisi partai Republik saat ini terjerat kasus hukum di mana Trump didakwa melakukan 34 kejahatan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York jelang pencalonan dirinya pada pemilihan umum presiden AS 2024.

Melansir kantor berita TASS, Senin (10/4/2023), Bout menyampaikan undangan tersebut melalui sebuah pesan Telegram yang isinya agar Trump bisa mendapatkan perlindungan hukum sehingga mengikuti pemilihan umum Presiden Amerika pada 2024 mendatang.

“Hari ini saya telah mengirimkan pesan Telegram kepada mantan Presiden AS Donald Trump. Saya yakin dia sedang dalam bahaya. Persidangan yang sudah dimulai di New York, tidak akan membuat dia kehilangan kesempatan untuk menjadi presiden,” katanya, Minggu (9/4/2023)

Tawaran suaka politik yang sampaikan Bout sendiri adalah sebuah tindakan perlindungan yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing tertentu yang tidak setuju dengan pemerintahan mereka sendiri ataupun takut terhadap tindakan negaranya.

“Saya berharap jika Donald Trump bisa memimpin sebuah pemberontakan melawan globalis dalam menyelamatkan seluruh rakyat AS,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Donald Trump dan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah suaka politik ke negara lain seperti yang ditawarkan oleh Viktor Bout.

Diketahui, Bout sendiri memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha senjata di Rusia. Bisa dibilang, Bout memiliki rekam jejak yang kurang baik.

Di mana, dirinya pernah menjadi terpidana penyelundupan senjata, serta menjadi bagian dari pertukaran tahanan antara AS dengan Rusia pada Desember 2022 lalu.

Pada 2008, Bout ditangkap di Bangkok atas surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat berdasarkan permintaan Amerika Serikat. Dirinya kemudian diekstradisi ke AS.

Dan April 2012, Viktor Bout dijatuhi hukuman 25 tahun penjara serta denda 15 juta dolar AS atau sekitar Rp224 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Era Kerja Digital, Huawei Hadirkan Tablet Lebih dari Sekadar Laptop

Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More

57 mins ago

Erick Thohir Lanjutkan ‘Bersih-bersih’ BUMN Jilid Dua

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melanjutkan program ‘bersih-bersih BUMN’ jilid kedua dalam melawan… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Lapor APBN Defisit Rp309,2 Triliun di Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (8/11) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja… Read More

1 hour ago

Geo Dipa Energi Belum Punya Rencana IPO, Ini Alasannya

Bandung – Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Meirijal Nur, mengungkapkan PT Geo Dipa Energi (Persero)… Read More

2 hours ago

Bank Riau Kepri Syariah Raup Laba Rp210,90 M di Triwulan III 2024, Tumbuh 15,77 Persen

Jakarta – Kinerja Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) hingga September 2024 menunjukkan tren positif… Read More

2 hours ago

Erick Thohir Bakal ‘Kawinkan’ MIND ID, BRI, BSI dan Pegadaian Bentuk Bank Emas

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi untuk ‘menyatukan’ PT… Read More

2 hours ago