Internasional

Pengusaha Senjata Ajak Trump ke Rusia Tawarkan Perlindungan Hukum

Jakarta  – Seorang pengusaha asal Rusia bernama Viktor Bout mengundang mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump datang ke Moskow sekaligus menawarkan perlindungan suaka politik.

Diketahui, politisi partai Republik saat ini terjerat kasus hukum di mana Trump didakwa melakukan 34 kejahatan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York jelang pencalonan dirinya pada pemilihan umum presiden AS 2024.

Melansir kantor berita TASS, Senin (10/4/2023), Bout menyampaikan undangan tersebut melalui sebuah pesan Telegram yang isinya agar Trump bisa mendapatkan perlindungan hukum sehingga mengikuti pemilihan umum Presiden Amerika pada 2024 mendatang.

“Hari ini saya telah mengirimkan pesan Telegram kepada mantan Presiden AS Donald Trump. Saya yakin dia sedang dalam bahaya. Persidangan yang sudah dimulai di New York, tidak akan membuat dia kehilangan kesempatan untuk menjadi presiden,” katanya, Minggu (9/4/2023)

Tawaran suaka politik yang sampaikan Bout sendiri adalah sebuah tindakan perlindungan yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing tertentu yang tidak setuju dengan pemerintahan mereka sendiri ataupun takut terhadap tindakan negaranya.

“Saya berharap jika Donald Trump bisa memimpin sebuah pemberontakan melawan globalis dalam menyelamatkan seluruh rakyat AS,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Donald Trump dan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah suaka politik ke negara lain seperti yang ditawarkan oleh Viktor Bout.

Diketahui, Bout sendiri memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha senjata di Rusia. Bisa dibilang, Bout memiliki rekam jejak yang kurang baik.

Di mana, dirinya pernah menjadi terpidana penyelundupan senjata, serta menjadi bagian dari pertukaran tahanan antara AS dengan Rusia pada Desember 2022 lalu.

Pada 2008, Bout ditangkap di Bangkok atas surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat berdasarkan permintaan Amerika Serikat. Dirinya kemudian diekstradisi ke AS.

Dan April 2012, Viktor Bout dijatuhi hukuman 25 tahun penjara serta denda 15 juta dolar AS atau sekitar Rp224 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

30 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

2 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 hours ago