Internasional

Pengusaha Senjata Ajak Trump ke Rusia Tawarkan Perlindungan Hukum

Jakarta  – Seorang pengusaha asal Rusia bernama Viktor Bout mengundang mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump datang ke Moskow sekaligus menawarkan perlindungan suaka politik.

Diketahui, politisi partai Republik saat ini terjerat kasus hukum di mana Trump didakwa melakukan 34 kejahatan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York jelang pencalonan dirinya pada pemilihan umum presiden AS 2024.

Melansir kantor berita TASS, Senin (10/4/2023), Bout menyampaikan undangan tersebut melalui sebuah pesan Telegram yang isinya agar Trump bisa mendapatkan perlindungan hukum sehingga mengikuti pemilihan umum Presiden Amerika pada 2024 mendatang.

“Hari ini saya telah mengirimkan pesan Telegram kepada mantan Presiden AS Donald Trump. Saya yakin dia sedang dalam bahaya. Persidangan yang sudah dimulai di New York, tidak akan membuat dia kehilangan kesempatan untuk menjadi presiden,” katanya, Minggu (9/4/2023)

Tawaran suaka politik yang sampaikan Bout sendiri adalah sebuah tindakan perlindungan yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing tertentu yang tidak setuju dengan pemerintahan mereka sendiri ataupun takut terhadap tindakan negaranya.

“Saya berharap jika Donald Trump bisa memimpin sebuah pemberontakan melawan globalis dalam menyelamatkan seluruh rakyat AS,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Donald Trump dan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah suaka politik ke negara lain seperti yang ditawarkan oleh Viktor Bout.

Diketahui, Bout sendiri memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha senjata di Rusia. Bisa dibilang, Bout memiliki rekam jejak yang kurang baik.

Di mana, dirinya pernah menjadi terpidana penyelundupan senjata, serta menjadi bagian dari pertukaran tahanan antara AS dengan Rusia pada Desember 2022 lalu.

Pada 2008, Bout ditangkap di Bangkok atas surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat berdasarkan permintaan Amerika Serikat. Dirinya kemudian diekstradisi ke AS.

Dan April 2012, Viktor Bout dijatuhi hukuman 25 tahun penjara serta denda 15 juta dolar AS atau sekitar Rp224 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

7 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

7 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

10 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

11 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

12 hours ago