News Update

Pengusaha Money Changer dapat Relaksasi Kredit dari BRI

Bali – Pulau Dewata tak lagi ramai dikunjungi wisatawan sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan pandemi COVID-19 di seluruh dunia. Imbasnya semua bisnis pariwisata di Bali menjadi lumpuh, termasuk usaha penukaran valuta asing (money changer).

Adalah Alvian Sampow (46 tahun), pemilik usaha money changer di kawasan Jimbaran, mengaku pendapatan bisnisnya menurun sangat signifikan semenjak virus corona (COVID-19) meluas hingga ke Bali. Wabah COVID-19 telah memukul sektor pariwisata di banyak destinasi wisata di Bali, termasuk di Jimbaran, sehingga kunjungan wisatawan dan aktivitas ekonomi menjadi sepi.

“Dampaknya besar sekali apalagi buat pariwisata. COVID-19 ini membuat usaha turun banget, bisa pendapatan dalam sehari 0, karena tamunya [pengunjung] sudah tidak ada yang menukar, sudah tidak ada,” ujar Alvian melalui rilis yang diterima di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

Alvian yang tengah dihadapkan pada situasi sulit mendapatkan titik terang saat dirinya mendapatkan kabar bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kredit baik yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank, berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.
Saat itulah, Alvian yang merupakan nasabah Bank BRI selama 11 tahun ini, menghubungi kantor cabang terdekat untuk mengajukan keringanan pinjaman.

Selama pengajuan keringanan Alvian mengaku bahwa prosesnya relatif mudah dan cepat, sehingga dirinya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan relaksasi kredit tersebut. Dia menambahkan bahwa keringanan yang didapatnya sangatlah menguntungkan untuk perkembangan bisnisnya.

Dalam kebijakan relaksasi kredit, BRI sendiri sebagai bank yang concern terhadap pemberdayaan sektor UMKM, memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang mengalami penurunan usaha akibat wabah COVID-19. Hal ini sebagai wujud nyata bahwa BRI terus mendukung keberlangsungan usaha sektor UMKM dan meningkatkan layanan kepada nasabahnya di tengah kondisi yang menantang akibat pandemi COVID-19. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

42 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

55 mins ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

1 hour ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago