Ekonomi dan Bisnis

Pengusaha Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Batu Bara

Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung kebijakan pemerintah penetapan harga ‎batu bara untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR.

Keputusan penetapan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19/2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No. 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Menurut Permen tersebut, harga USD 70 per ton berlaku untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisure 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Direktur Eksekutif Hendra Sinadia‎ mengatakan, APBI secara umum mendukung keputusan pemerintah untuk menjaga harga tarif listrik tidak naik hingga tahun depan, meskipun hal ini menekan pendapatan perusahaan batu bara.

“Dampaknya pamasukan perusahaan menjadi berkurang karena harga batu bara tidak mengikuti harga pasar, tetapi kami mendukung keputusan pemeritah yang bertujuan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi masyarakat hingga 2019 nanti‎,” ujar Hendra dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018

Meskipun harga sudah ditetapkan‎, kata Hendra, peraturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga kontrak-kontrak penjualan antara PLN dengan perusahaan batu bara sebelumnya menggunakan perjanjian awal.

Baca juga: Penetapan Harga Batubara Domestik Tunggu Keputusan Presiden

Sementara sebagian besar batu bara yang dipakai PLN bukan batu bara berkalori tinggi, rata-rata nilai kalorinya di bawah 5.000 kcal/kg. Dengan demikian harga jual batubara ke PLN sebenarnya lebih rendah dari US$70/ton atau sekitar US$35-40/ton.

Analis senior PT Binaartha Sekuritas Reza Priyambada menuturkan, pada dasarnya penentuan harga acuan tersebut tergantung dari para pengusaha batu‎ bara menyikapinya, dimana informasi harga 70 dolar AS masuk dalam skala ekonomis mereka.

“Dari perusahaan batu bara itu tidak masalah, tetapi problemnya di market, investor sudah menebak penerimaa perusahaan yang mayoritas memasok produksinya ke PLN,” papar Reza.

Reza melihat, sentimen negatif ini dapat bersifat sementara‎ jika dari jajaran direksi perusahaan yang mayoritas memasok batu bara ke PLN, memberikan pernyataan kepada investor jika hal tersebut tidak mempengaruhi pendapatan perseroan secara besar.

“Dia pastikan ke investor, dia memiliki pasar lain misalnya ekspor ke luar negeri, jadi pendapatanya tidak tergantung dari dalam negeri saja, ini akan memberikan sentimen positif,” papar Reza.(*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

1 hour ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

2 hours ago

Bank Banten Optimistis Tutup 2024 dengan Kinerja Positif

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More

4 hours ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

6 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

14 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

19 hours ago