Pengusaha Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Batu Bara
Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung kebijakan pemerintah penetapan harga batu bara untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR.
Keputusan penetapan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19/2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No. 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Menurut Permen tersebut, harga USD 70 per ton berlaku untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisure 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.
Direktur Eksekutif Hendra Sinadia mengatakan, APBI secara umum mendukung keputusan pemerintah untuk menjaga harga tarif listrik tidak naik hingga tahun depan, meskipun hal ini menekan pendapatan perusahaan batu bara.
“Dampaknya pamasukan perusahaan menjadi berkurang karena harga batu bara tidak mengikuti harga pasar, tetapi kami mendukung keputusan pemeritah yang bertujuan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi masyarakat hingga 2019 nanti,” ujar Hendra dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018
Meskipun harga sudah ditetapkan, kata Hendra, peraturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga kontrak-kontrak penjualan antara PLN dengan perusahaan batu bara sebelumnya menggunakan perjanjian awal.
Baca juga: Penetapan Harga Batubara Domestik Tunggu Keputusan Presiden
Sementara sebagian besar batu bara yang dipakai PLN bukan batu bara berkalori tinggi, rata-rata nilai kalorinya di bawah 5.000 kcal/kg. Dengan demikian harga jual batubara ke PLN sebenarnya lebih rendah dari US$70/ton atau sekitar US$35-40/ton.
Analis senior PT Binaartha Sekuritas Reza Priyambada menuturkan, pada dasarnya penentuan harga acuan tersebut tergantung dari para pengusaha batu bara menyikapinya, dimana informasi harga 70 dolar AS masuk dalam skala ekonomis mereka.
“Dari perusahaan batu bara itu tidak masalah, tetapi problemnya di market, investor sudah menebak penerimaa perusahaan yang mayoritas memasok produksinya ke PLN,” papar Reza.
Reza melihat, sentimen negatif ini dapat bersifat sementara jika dari jajaran direksi perusahaan yang mayoritas memasok batu bara ke PLN, memberikan pernyataan kepada investor jika hal tersebut tidak mempengaruhi pendapatan perseroan secara besar.
“Dia pastikan ke investor, dia memiliki pasar lain misalnya ekspor ke luar negeri, jadi pendapatanya tidak tergantung dari dalam negeri saja, ini akan memberikan sentimen positif,” papar Reza.(*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More