News Update

Pengurus CIMB Niaga Serentak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan bahwa seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan satu direksi Unit Usaha Syariah (UUS) serentak mengundurkan diri dari jabatannya.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 26 Juni 2025, anggota DPS yang mengundurkan diri antara lain Quraish Shihab dari jabatannya sebagai Ketua DPS Perseroan.

Lalu, ada nama Fathurrahman Djamil yang mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPS, dan Yulizar Djamaluddin Sanrego juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPS.

Sementara direksi yang mengundurkan diri adalah Pandji P. Djajanegara dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang membawahi unit perbankan syariah.

Alasan Pengunduran Diri

Manajemen CIMB Niaga menjelaskan, alasan pengunduran diri pengurus tersebut berkaitan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah.

“Pengunduran diri dimaksud baru akan berlaku efektif terhitung pada Tanggal Efektif Pemisahan,” jelas Manajemen BNGA.

Masih Tetap Menjabat

Sementara dikonfirmasi terpisah, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara menegaskan bahwa dirinya dan seluruh anggota DPS masih aktif menjabat hingga BUS CIMB Niaga Syariah resmi berdiri.

“Saat ini (kami) tetap menjabat sampai tanggal efektifnya dimulainya BUS,” ujar Pandji kepada Infobank, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari proses transisi menuju pendirian BUS.

“Mundur dari UUS CIMB Niaga efektif kalau BUS CIMB Niaga Syariah berdiri tahun depan. Begitu BUS efektif berdiri, langsung di BUS kerjanya, karena UUS sudah enggak ada lagi, kan. Ini cerita yang sama buat DPS-nya,” tambahnya.

Terpisah, sumber Infobank mengatakan, bahwa orang nomor satu ketika BUS CIMB Niaga Syariah efektif masih akan dipimpin Pandji.

“Dirut BUS nanti masih akan dipimpin oleh Pandji,” kata sumber Infobank.

Sebagai informasi, CIMB Niaga saat ini tengah mempersiapkan langkah strategis untuk melakukan spin-off unit usaha syariahnya, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemisahan UUS.

Seluruh bank konvensional yang memiliki UUS diwajibkan melakukan pemisahan apabila memenuhi ketentuan, yakni memiliki total aset minimal 50 persen dari bank induk atau mencapai nilai aset Rp50 triliun.

Hingga Maret 2025, Biro Riset Infobank (birI) mencatat, UUS Bank CIMB Niaga telah melampaui ambang batas dengan aset Rp64,78 triliun. Aset itu setara 23,23 persen dari total aset UUS.

Sementara itu, proses pemisahan UUS CIMB Niaga dijadwalkan rampung pada 2026, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi perbankan syariah dalam ekosistem keuangan nasional. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

8 mins ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

11 mins ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

23 mins ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

34 mins ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

37 mins ago

Allo Bank Kantongi Laba Rp574 Miliar di 2025, Tumbuh 23 Persen

Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More

52 mins ago