Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 7 anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan 7 anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam acara pelantikan tersebut, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan, yang sebelumnya diawali dengan pembacaan Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas serta anggota Badan Pelaksana BPKH.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti pejabat yang dilantik, Senin, 17 Oktober 2022.
Berikut 7 anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027:
Berikut 7 anggota Badan Pelaksana BPKH 2022-2027:
Dengan adanya nahkoda baru itu, Mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berharap, kualitas penyelenggara ibadah haji BPKH sebagai penyedia pendanaan dapat terlibat aktif dalam penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan penghitungan setiap komponen biaya haji.
“BPKH diharapkan mendapat peran lebih dalam penyusunan BPIH dimana tidak hanya diminta pendapatnya dalam penentuan besaran BPIH tetapi juga mendapatkan peran yang menentukan besaran BPIH bersama Kementerian Agama dan juga Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Anggito.
Anggito mengungkapkan, bahwa selama 5 tahun ia menjabat sebagai Kepala BPKH, perjalanan BPKH telah menorehkan kinerja positif dalam mengelola keuangan haji. Sebab, dana pengelolaan haji terus meningkat semenjak perpindahan dari Kementerian Agama sebesar Rp90 triliun di 2019 menjadi Rp163,21 triliun di tahun ini.
Dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 kali berturut-turut, BPKH akan terus menjaga kepercayaan umat dengan mengelola keuangan haji yang merupakan titipan dari calon jemaah untuk dikelola secara hati-hati, profesional dan amanah.
“Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,52 triliun,” ungkapnya.
Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah.
Ia juga mendorong kedepan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru. “Rencana Strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Anggito, BPKH sebelumnya sudah mencanangkan target jumlah jemaah haji baru dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2025 yakni 550 ribu jemaah haji pertahun. Untuk itu, kata dia, diperlukan faktor enabler.
“Sinergi regulasi pendaftaran dengan Kementerian Agama, BPS BPIH, KBIH dan PIHK,” ucapnya.
Anggito juga mengungkapkan, selama 5 tahun terakhir BKPH terus bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga demi memberikan kepuasan pelayanan ibadah haji.
“Mulai dari pembukaan rekening tabungan jemaah haji (RTJH), pelayanan setoran awal, setoran lunas, pemberian living cost, pengembalian dana jemaah, nilai manfaat virtual account, jaminan gagal bayar dari LPS dan pelayanan keuangan lainnya,” tutupnya. (*) Ayu Utami
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More