News Update

Pengumuman! Subsidi Gaji Periode Kedua Ditransfer November

Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji karyawan dibawah Rp5 juta untuk periode kedua akan dimulai di bulan November 2020.

Hal tersebut disampaikan Ida saat menghadiri konfrensi pers terkait “Penyerahan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Batch V”. Menurutnya hingga saat ini proses validasi serta penyaluran bantuan subsidi gaji masih berjalan dengan maksimal.

“Pertanyaannya periode kedua kapan dimulai. Insyaallah sebelum November kita siapkan datanya yang untuk subsidi periode November dan Desember ini. Jadi sebelum bulan Novemver bisa akan kita salurkan,” kata Ida Fauzia melalui video conference di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen,  Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen,  Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU  adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya,” ungkap Agus. 

Menurutnya hal ini menjadi tugas besar BPJamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya. 

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek,” tutup Agus.

Sebagai informasi saja, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali periode yakni Agustus-September serta November-Desember.

Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek bersama Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

Suheriadi

Recent Posts

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

2 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

3 hours ago

OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More

4 hours ago

Penjualan Trisula Textile Naik 19 Persen di Q3 2024, Ini Penopangnya

Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More

4 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 2,46 Persen, BEI Ungkap Penyebabnya

Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More

4 hours ago

IHSG Sepekan: Melemah 2,46 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.601 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More

6 hours ago