Moneter dan Fiskal

Pengumuman! Purbaya Perpanjang Diskon PPN Rumah 100 Persen hingga Akhir 2026

Poin Penting

  • Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun, berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026
  • Berlaku untuk rumah hingga Rp5 miliar, dengan PPN DTP penuh sampai Rp2 miliar
  • Insentif hanya berlaku satu kali untuk satu rumah bagi WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

Baca juga: DPR Minta Peran BUMN dalam Program 3 Juta Rumah Dioptimalkan

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.

Disebutkan dalam aturan itu, pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual sampai Rp2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026.

pengembang harus memenuhi ketentuan kewajiban administrasi perpajakan. Pengembang diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP dan berita serah terima dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

 Baca juga: OJK: Perpanjangan Insentif PPN DTP 100 Persen Dorong Penyaluran KPR

“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Adapun insentif PPN DTP ini berlaku untuk satu kali untuk orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau rumah susun, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Ungkap Penyebab Asuransi Bencana di RI Masih Rendah

Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Masih Ditutup Merah ke Posisi 7.828, Turun 5,91 Persen

Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More

1 hour ago

Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Poin Penting Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian… Read More

1 hour ago

Imbas MSCI, Outflow Investor Asing Tembus Rp6,12 Triliun

Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More

2 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun ke 118 Ribu Debitur hingga 2025

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More

2 hours ago

Riset iCIO Ungkap Dinamika Keputusan Investasi Digital di Level Direksi

Poin Penting Sebanyak 41 persen keputusan investasi IT dipimpin CIO/Technology Leaders, namun keterlibatan CEO dan… Read More

2 hours ago