Ilustrasi: Proyek perumahan (foto : istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
Baca juga: DPR Minta Peran BUMN dalam Program 3 Juta Rumah Dioptimalkan
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.
Disebutkan dalam aturan itu, pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual sampai Rp2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026.
pengembang harus memenuhi ketentuan kewajiban administrasi perpajakan. Pengembang diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP dan berita serah terima dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Baca juga: OJK: Perpanjangan Insentif PPN DTP 100 Persen Dorong Penyaluran KPR
“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 Ayat 2.
Adapun insentif PPN DTP ini berlaku untuk satu kali untuk orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau rumah susun, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More
Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More
Poin Penting Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian… Read More
Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More
Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More
Poin Penting Sebanyak 41 persen keputusan investasi IT dipimpin CIO/Technology Leaders, namun keterlibatan CEO dan… Read More