Moneter dan Fiskal

Pengumuman! Purbaya Perpanjang Diskon PPN Rumah 100 Persen hingga Akhir 2026

Poin Penting

  • Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun, berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026
  • Berlaku untuk rumah hingga Rp5 miliar, dengan PPN DTP penuh sampai Rp2 miliar
  • Insentif hanya berlaku satu kali untuk satu rumah bagi WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

Baca juga: DPR Minta Peran BUMN dalam Program 3 Juta Rumah Dioptimalkan

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.

Disebutkan dalam aturan itu, pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual sampai Rp2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026.

pengembang harus memenuhi ketentuan kewajiban administrasi perpajakan. Pengembang diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP dan berita serah terima dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

 Baca juga: OJK: Perpanjangan Insentif PPN DTP 100 Persen Dorong Penyaluran KPR

“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Adapun insentif PPN DTP ini berlaku untuk satu kali untuk orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau rumah susun, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ini Jadwal Operasional BNI Selama Libur Lebaran 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) membuka layanan operasional terbatas di sejumlah cabang selama libur… Read More

21 mins ago

DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Poin Penting Puan Maharani mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi… Read More

49 mins ago

Fit and Proper Test Bos OJK, Friderica Beberkan 8 Kebijakan Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengikuti fit and proper test calon Anggota DK Otoritas Jasa… Read More

55 mins ago

Begini Cara Tukar Uang Baru Langsung di Bank Mandiri, BRI, dan BSI Jelang Lebaran 2026

Poin Penting Penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 dapat dilakukan langsung di kantor cabang BRI,… Read More

1 hour ago

Kewajiban Neto Investasi Internasional Kuartal IV 2025 Naik Jadi USD272,6 Miliar

Poin Penting Kewajiban neto PII naik menjadi USD272,6 miliar pada Triwulan IV 2025 dari USD261,8… Read More

1 hour ago

BRI Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Poin Penting BRI menyiapkan uang tunai Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode… Read More

2 hours ago