Nasional

Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Poin Penting

  • Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan solar) maksimal 50 liter per kendaraan per hari menggunakan barcode aplikasi MyPertamina, berlaku mulai 1 April 2026
  • Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum seperti bus dan truk angkutan barang yang memiliki kebutuhan BBM lebih besar
  • Aturan juga mengatur batas khusus: solar untuk angkutan umum roda 4 maksimal 80 liter/hari dan roda 6 atau lebih hingga 200 liter/hari per kendaraan.

Jakarta – Pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebagai upaya dalam penghematan energi. Dalam skema ini, pembelian BBM akan dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, pembatasan pembelian BBM subsidi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum, seperti bus maupun truk pengangkut barang.

“Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk, truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” jelas Bahlil.

Baca juga: Pemerintah: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik

Adapun pembatasan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian solar dan pertalite. Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selain itu, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Baca juga: Bahlil: Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Pasar Global, BBM Subsidi Tunggu Tanggal Mainnya

Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Selanjutnya, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laba Bank Mega Tumbuh 28 Persen pada 2025

Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More

2 hours ago

Refocusing Anggaran, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp130 Triliun

Poin Penting Pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing anggaran K/L untuk merespons dampak konflik Timur Tengah… Read More

2 hours ago

Penyaluran MBG Dipangkas, Potensi Hemat Bisa Tembus Rp20 Triliun

Poin Penting Pemerintah mengurangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 6 hari menjadi 5… Read More

3 hours ago

KB Bank Bidik Pembiayaan Wholesale Tumbuh 70 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting Kontribusi segmen wholesale mencapai sekitar 64 persen dari total portofolio kredit 2025 dan… Read More

3 hours ago

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

3 hours ago

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More

3 hours ago